sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi bongkar kasus perdagangan orang dengan modus pernikahan

Kedua korban berhasil kabur dan melapor ke kantor KJRI di Beijing, Cina.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 17 Okt 2019 13:16 WIB
Polisi bongkar kasus perdagangan orang dengan modus pernikahan

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipitter) Bareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pernikahan. Dari terbongkarnya kasus ini, polisi menangkap pelaku bernama Then Tet Lie alias Loly.

Kanit IV TPPO Direktorat Tindak Pidana Tertentu atau Dirtipidter Bareskrim Polri, AKBP Hafidz Susilo, mengatakan penangkapan terhadap Loly berawal dari laporan dua korban perdagangan orang yang melarikan diri. Mereka adalah Aprilia Atalia dan Rika Susanti yang berhasil kabur lalu melaporkan kasus yang menimpanya kepada KBRI di Beijing, Cina.
 
“Saudara Aprilia Atalia, dia dinikahkan oleh seorang laki-laki yang memiliki keterbelakangan mental. Sedangkan saudara Rika Susanti mendapat perlakuan kekerasan rumah tangga selama menikah,” kata Hafidz di Jakarta pada Kamis (17/10).

Jika mau dikawin, Hafidz mengatakan, korban Aprilia dijanjikan bakal menerima mahar sebesar Rp20 juta. Ia juga dijanjika akan dibelikan rumah di Indonesia. Serta dapat mengirimkan uang setiap bulan kepada keluarganya. 

Namun setelah menikah, janji-janji tersebut tak pernah terealisasi. Rumah yang dijanjikan oleh orang yang menikahinya tidak pernah dibelikan suaminya. Kemudian yang paling parah, Aprilia dippaksa suaminya melakukan hubungan badan di depan mertuanya.

Kemudian untuk korban Rika, kata Hafidz, dijanjikan dapat pulang ke rumah orang tuanya setiap tiga bulan sekali. Ia pun akan mendapatkan uang saku sebesar Rp6 juta per bulan. Tapi nasib Rika sama seperti yang dialami Aprilia. Rika tidak pernah merasakan uang saku yang djianjikan dan tak bisa pulang.

Hafidz mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya, tersangka Loly berperan menawarkan korban untuk dinikahi dengan warga negara asing. Loly pula yang mengurus segala administrasi para korban untuk bisa diboyong ke luar negeri. Kepada polisi, Loly mengaku telah memberangkatkan puluhan orang.

"Sejak 2016 hingga saat ini sudah kurang lebih 50 orang yang diberangkatkan," tutur Hafidz.

Selain Loly, Hafidz menambahkan, pihak kepolisian tengah memburu tersangka bernama Buditan yang berperan sebagai sponsor atau pihak yang mendanai keberangkatan para korban ke luar negeri.

Sponsored

Dari penangkapan Loly, polisi menyita barang bukti berupa kartu identitas korban dan pelaku, surat perceraian korban dan buku nikah korban. Atas perbuatannya, Loly dikenakan Pasal 4 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan Pasal 6 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 dengan ancamam hukuman di atas lima tahun.

Berita Lainnya
×
tekid