sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi bongkar prostitusi anak di kafe Jakarta Utara

Praktik ekspolitasi dan prostitusi terhadap anak di bawah umur di Jakarta Utara dibongkar Polda Metro Jaya.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Selasa, 21 Jan 2020 17:31 WIB
Polisi bongkar prostitusi anak di kafe Jakarta Utara

Sebuah kafe di kawasan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, menyediakan layanan prostitusi anak kepada para pelanggannya. Praktik ekspolitasi dan prostitusi terhadap anak di bawah umur ini berhasil dibongkar oleh Sub Direktorat 5 Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan prostitusi ini terbongkar setelah pihaknya melakukan penggerebekan pada Senin (13/1). Pada operasi tersebut, sebanyak enam orang berhasil diamankan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Pada Senin lalu, 13 Januari di sekitar Penjaringan, Jakarta Utara di salah satu kafe di Rawa Bebek, berhasil ditangkap enam tersangka. Mereka semua mengeksploitasi anak di bawah umur," kata Kombes Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (21/1).

Para tersangka yang diamankan itu masing-masing berinisial R atau biasa dipanggil mami A, mami T, D alias F, TW, A, dan E. Saat ini, semua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Mereka akan menjalani pemeriksaan secara intensif. 

Sedangkan para korbannya saat penggerebekan, berhasil diamankan sebanyak 10 anak. Mereka rata-rata berusia sekitar 14 sampai 18 tahun.

Pada kasus ini, Yusri menjelaskan, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang berperan antara lain sebagai muncikari, pencari dan penjual korban. Tersangka pertama, mami A, berperan sebagai muncikari sekaligus pemilik kafe yang dijadikan lokasi penjualan anak berusia di bawah umur.

“Dia juga memaksa anak-anak berusia di bawah umur itu untuk berhubungan badan dengan pria hidung belang yang datang ke kafe,” ujarnya.

Tersangka kedua, mami T, juga berperan memaksa anak-anak berusia di bawah umur untuk berhubungan seksual dengan para tamu. Tersangka lainnya berinisial D alias F dan TW berperan mencari anak-anak di bawah umur melalui media sosial. Keduanya lalu menjual anak-anak tersebut kepada mami A dan mami T.

Sponsored

“Anak-anak di bawah umur itu dijual seharga Rp750.000 hingga Rp1,5 juta kepada tersangka yang dipanggil mami,” ujar Yusri.

Tersangka selanjutnya, A dan E, keduanya merupakan anak buah mami A dan mami T yang juga merangkap sebagai tukang sapu di kafe tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 10 tahun penjara. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid