sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi bongkar sindikat pekerja migran ilegal

Ribuan orang sudah diberangkatkan melalui PT HKN secara non-prosedural.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 29 Okt 2019 18:52 WIB
Polisi bongkar sindikat pekerja migran ilegal

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap enam orang tersangka tindak pidana perdagangan orang. Keenam orang tersebut berinisial AR, AC, AW, AMR, TK, dan MM.

Saat menangkap keenam orang tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 25 buah paspor, 25 visa, dan 25 print out tiket keberangkatan.

Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Agus Nugroho mengatakan, para tersangka berencana memberangkatkan 48 pekerja migran Indonesia (PMI) ke Taiwan, China, dan Timur Tengah, secara ilegal. Pemberangkatan puluhan pekerja migran itu dilakukan melalui PT HKN. 

“Dari 48 calon PMI tersebut, 25 di antaranya telah siap untuk diberangkatkan ke Arab Saudi dan Uni Emirat Arab,” kata Agus di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (29/10).

Dia menjelaskan, keenam tersangka tersebut merupakan Direktur Utama, Bendahara, dan pejabat di PT HKN. Perusahaan tersebut berlokasi di Cibubur, Jakarta Timur.

Selaku Direktur Utama PT HKN, AR berperan sebagai sponsor. Tersangka AC berperan sebagai seseorang yang memberikan fee ke sponsor, biaya kesehatan, dan uang tiket. Sedangkan tersangka AW, merupakan koordinator sponsor luar maupun sponsor daerah. 

Selanjutnya, tersangka AMR membantu dalam proses pembuatan paspor. Tersangka TK menyiapkan tiket keberangkatan calon pekerja migran, sedangkan tersangka MM merupakan penjaga asrama penampungan para calon pekerja.

Agus mengatakan, para tersangka telah menjalankan usaha tersebut sejak 2014. Total sebanyak 1.200 pekerja migran Indonesia telah diberangkatkan melalui PT HKN. 
 
"Para tersangka menjanjikan korban bekerja di beberapa negara sebagai pembantu rumah tangga dengan gaji 1.200 rial, dan mau diberangkatkan secara non-prosedur hari ini, Selasa (29/10), dan besok Rabu (30/10)," kata Agus menuturkan.

Sponsored

Para tersangka dijerat Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp600 juta. Selain itu, mereka disangkakan melanggar Pasal 86 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda sebesar Rp15 miliar.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid