Polisi bubarkan massa yang menuntut pencabutan PSBB
Massa tersebut mengatasnamakan dirinya sebagai Srikandi Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Srikandi Pekat IB)
Kepolisian Polsek Gambir membubarkan massa yang menggelar aksi di depan gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (5/10). Massa tersebut mengatasnamakan dirinya sebagai Srikandi Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Srikandi Pekat IB).
Kapolsek Metro Gambir Jakarta Pusat Kompol Kade Budiarto mengatakan, massa yang diketuai Dewinta Bahar itu, tidak memiliki surat izin keramaian dalam menggelar unjuk rasa dari pihak kepolisian dan melanggar protokol kesehatan.
"Mereka ini sudah melanggar protokol kesehatan," kata Kade saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (5/10).
Kade menuturkan, polisi telah menjelaskan kepada Srikandi Pekat IB kalau mereka melanggar dari protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan harus membubarkan diri dari halaman gedung DPRD DKI Jakarta. Tak lama berselang, massa membubarkan diri.
"Saya harapkan tidak ada kejadian seperti ini lagi. Ini masih pembatasan sosial berskala besar (PSBB), bantu kami untuk mencegah penyebaran coronavirus, itu intinya," tutupnya.
Kade menuturkan, mereka sudah mengajukan izin ke Polda Metro Jaya, namun tak diizinkan karena masih masa PSBB.
Sebelum membubarkan di DPRD, massa sempat melancarkan unjuk rasa di depan Balai Kota DKI. Kegiatan itu dibubarkan polisi dan mereka pindah ke depan DPRD.
"Di balai kota sudah kami bubarkan, malah lanjut ke DPRD," paparnya.
Seperti diketahui, puluhan orang yang tergabung dalam Srikandi Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Srikandi Pekat IB) menggeruduk gedung DPRD DKI Jakarta, pada Senin (5/10) siang.
Tuntutan mereka meminta pemerintah DKI mencabut PSBB ketat dan kembali ke new normal. Dengan adanya PSBB ini, penghasilan mereka berkurang sehingga perekonomian melemah.
Mereka yang hadir ini dari kalangan pekerja seni baik dangdut maupun hiburan malam, pedagang kaki lima (PKL) dan usaha mikro mecil menengah (UMKM).