sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi bubarkan pesta ulang tahun di Bali

Pesta diikuti empat warga negara asing (WNA).

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 14 Apr 2020 21:35 WIB
Polisi bubarkan pesta ulang tahun di Bali

Polisi membubarkan acara pesta ulang tahun di Kabupaten Badung, Bali, karena dilaksanakan di tengah pandemi coronavirus baru (Covid-19). 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono, menyatakan, pesta itu diadakan seorang warga negara asing (WNA). Kegiatan diikuti empat orang.

"Memang benar ada empat WNA yang melakukan pesta ulang tahun di Badung, Bali, dengan inisial JAM, MDM, YS, dan EM," katanya dalam keterangan resminya saat telekonferensi, Selasa (14/4).

Setelah membubarkan pesta, lanjut Argo, keempat WNA itu kangsung dibawa ke Polres Badung untuk dimintai keterangan. Ponsel mereka pun disita petugas.

Sponsored

"Keempatnya kemudian kita minta membuat surat pernyataan, agar tidak mengulangi kesalahan itu lagi," ujarnya.

Seiring merebaknya Covid-19 di Tanah Air, Kapolri, Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat bernomor Mak/2/III/2020. Salah satu isinya, meminta jajaran kepolisian menindak tegas terhadap kerumunan.

Jika menolak dibubarkan, terancam sanksi pidana sesuai Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017, serta Pasal 212, 216, dan 218 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid