sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi buka peluang penahanan Putri Candrawathi

Penyidik tengah menunggu surat rekomendasi dari dokter dan Putri dinyatakan sehat secara fisik maupun mental

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 27 Sep 2022 15:59 WIB
Polisi buka peluang penahanan Putri Candrawathi

Polisi tengah mengevaluasi kesehatan Putri Candrawathi untuk melihat kemungkinan yang bersangkutan bisa menjalankan penahanan. Evaluasi ini berkaitan dengan posisi istri eks Kepala Divisi Profesi dan Keamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo, itu sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik tengah menunggu surat rekomendasi dari dokter dan Putri dinyatakan sehat secara fisik maupun mental. Apabila Putri dinyatakan sehat, maka peluang penahanan semakin terbuka.

"Ya saya tidak berani berandai-andai dulu, nanti ya nunggu P21 (penetapan kelengkapan berkas). Begitu dapat P21, nanti dari teman-teman kejaksaan menyampaikan, saya pun nanti sesuai izin penyidik akan menyampaikan progresnya. P21 ya progres selanjutnya ketika dari tim dokter sudah menyatakan kesehatan fisik dan psikisnya memenuhi syarat baru nanti penyidik akan mengambil langkah-langkah berikut nya," kata Dedi di Mabes Polri, Selasa (27/9).

Dedi menyebut, ketika tahap I dinyatakan P21 oleh kejaksaan pada minggu ini, maka tahap II segera dilaksanakan. Pelaksanaan tahap II akan dilaksanakan pekan depan.

"Kemudian setelah P21 tentunya apabila minggu ini telah dinyatakan P21 minggu depan baru akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU. Untuk proses kesiapan persidangan lebih lanjut," ujar Dedi.

Dedi menyampaikan, evaluasi oleh tim dokter dilakukan hari ini dan hasilnya akan disampaikan ke penyidik. Sementara kemarin, uji kesehatan telah dilakukan.

Tim kesehatan yang diturunkan merupakan Bidang Dokter Kesehatan Polri. Namun ia tak ingin menutup pintu bagi pihak pengacara apabila akan melakukan second opinion.

"Hasilnya pun nanti akan diberikan kepada penyidik dan penyidik akan mengambil langkah-langkah lebih lanjut," ucapnya.

Sponsored

Awal bulan ini, masyarakat menggagas petisi di laman Change.org, sebagai bentuk desakan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menahan dan memenjarakan Putri Candrawathi, setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J. Petisi ini bergulir karena polisi tak kunjung menahan Putri dengan alasan kemanusiaan.

Penggagas petisi Poltak Simanjuntak mengatakan, alasan polisi untuk tidak menahan Putri justru melukai keadilan hukum. Lantaran, banyak ibu yang mendekam di penjara dengan anak mereka turut menginap bersama inangnya.

“Sebab dalam kasus lain dan justru yang lebih ringan, seorang ibu ditahan bersama dengan bayinya. hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” kata Poltak dalam petisinya, dikutip Selasa (6/9).

Poltak mengemukakan, tindakan Putri jauh lebih parah dibandingkan ibu-ibu lainnya yang di penjara. Memisahkan Putri dari anak-anaknya bukanlah harga mahal ketika dia sudah menghilangkan nyawa anak dari ibu lainnya.

“Guna menghentikan drama yang tidak enak ditonton ini, maka kita bersama-sama mendesak Kapolri Jenderal Pol Sigit Prabowo untuk merubah keputusan anggotanya dan menahan PC,” ujar Poltak.

Poltak pun juga mengajukan pemecatan ataupun penggantian terhadap anak buah Sigit yang memilih untuk tidak menahan Putri. Baginya, keputusan polisi untuk melakukan hal itu adalah kekeliruan.

“Serta mengganti/memecat anak buahnya yang membuat keputusan blunder ini,” ucap Poltak.

Hingga Selasa 15.54 WIB, petisi berjudul "Tahan dan Penjarakan PC TSK Pembunuhan Berencana" itu  sudah mendapat tanda tangan sebanyak 26.613. Targetnya adalah 35.000 tandatangan.

Berita Lainnya
×
tekid