sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi buka peluang tersangka perseorangan atau korporasi kasus gagal ginjal akut

Sejauh ini, Bareskrim telah memeriksa 15 saksi dari PT Afi Farma.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 03 Nov 2022 20:17 WIB
Polisi buka peluang tersangka perseorangan atau korporasi kasus gagal ginjal akut

Bareskrim Polri berpeluang menjadikan perusahaan ataupun perseorangan sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA). Kepastiannya setelah gelar perkara.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto, mengatakan, penyidik tengah mendalami keterlibatan semua pihak dalam perkara ini. Lalu, akan dibawa ke gelar perkara untuk penentuan tersangka.

"Pertanggungjawaban pidana itu akan ada di korporasi atau perorangan. Nanti [diputuskan], kita masih lakukan pendalaman," katanya kepada wartawan, Kamis (3/11).

Pipit menyebut, penyidik telah memeriksa 15 saksi dari PT Afi Farma asal Kediri, yang diputus melanggar ketentuan dalam gelar perkara. Tujuannya, mendalami kesalahan yang dilakukan perusahaan tersebut.

Selain itu, kepolisian juga menyita beberapa sampel dan bahan baku yang diduga mengandung zat etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DG) untuk dilakukan pengujian.

"Sedang uji lab. Kita akan uji lab lagi terkait bahan baku yang diduga ada pencemaran EG dan DG," ujarnya.

Penyidik pun telah menggeledah gudang penyimpanan bahan baku obat-obatan yang diproduksi PT Afi Farma. Penyidik menyambangi tiga gudang, yakni PT WWRC, PT TBK, dan PT DA pada Rabu (2/11).

Tim mengambil dan menyita bahan baku obat yang mengandung zat EG dan DG. Kepolisian membawa 10 drum sebagai sampel untuk dilakukan pengujian.

Sponsored

"Nanti [kita cek] mana yang mengandung EG dan DG atau cemaran-cemaran lainnya," jelasnya.

Berita Lainnya
×
tekid