sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi ciduk pembobol ribuan situs, termasuk milik pemerintah

Pelaku peretasan ribuan website lembaga pemerintah berinisial ADC.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 07 Jul 2020 14:08 WIB
Polisi ciduk pembobol ribuan situs, termasuk milik pemerintah

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pelaku peretasan ribuan website lembaga, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Pelaku berinisial ADC, usia 28 tahun.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Argo Yuwono menyebut, pelaku telah melakukan peretasan dan meminta imbalan kepada pemilik website. Setelah korban mengirimkan uang, pelaku akan mengembalikan kondisi website seperti sebelumnya.

"Pelaku meminta imbalan mulai dari Rp3-Rp5 juta kepada korbannya," kata Argo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/7).

Argo menuturkan, pelaku membobol website dan mengganti halaman awal dengan mengirim ransomeware, sehingga website tidak dapat digunakan.

Bahkan, sambung dia, pembobolan tersebut dilakukan pelaku terhadap website sejumlah negara, yakni Amerika, Inggris, Australia, dan Portugis.

"Pelaku telah melakukan terhadap 1.309 situs," ucap Argo.

Sejumlah website yang telah dilakukan pembobolan oleh pelaku di antaranya milik Mahkamah Agung, AMIK Indramayu, Jurnal Ilmiah, Lapas 1 Muara Enin, PN Sleman, Pemprov Jateng, dan Unair.

Polisi telah menyita barang bukti berupa KTP, kartu ATM, dua telepon genggam, CPU dan monitor, tiga hardisk, dan dua simcard.

Sponsored

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 46 Ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 30 Ayat (1), (2) dan (3) dan/atas Pasal 48 Ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 32 Ayat (1), (2) dan (3) dan/atau Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak 1 miliar.

Berita Lainnya
×
tekid