sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi ciduk penghina Moeldoko di Facebook

Tersangka penghina Moeldoko dijerat UU ITE.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Minggu, 18 Okt 2020 12:54 WIB
Polisi ciduk penghina Moeldoko di Facebook

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap Muhamad Basmi, tersangka pelaku penghinaan Kepala Staf Kepresidenan atau KSP, Moeldoko. Tersangka ditangkap pada Minggu (18/10) pagi tadi pukul 05.10 WIB.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi membenarkan penangkapan tersebut. Namun, ia menyatakan belum dapat membeberkan banyak hal atas penangkapan itu.

"Benar," kata Slamet saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Minggu (18/10).

Basmi dijerat Pasal 28 ayat 2 terkait tindak pidana ujaran kebencian (SARA) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap pejabat negara.

Sponsored

Melalui akun Facebooknya, tersangka menyebut mantan Panglima TNI itu sebagai eks jenderal bermental komprador.

Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Basmi dan akan melakukan uji labfor atas barang bukti yang disita.

"Masih pendalaman," ujarnya.

Berita Lainnya
×
tekid