sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi dalami kemungkinan bank dan fintech terlibat penjualan data pribadi

Tersangka menawarkan pilihan paket dalam kegiatan penjualan data pribadi.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 15 Agst 2019 19:28 WIB
Polisi dalami kemungkinan bank dan fintech terlibat penjualan data pribadi

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat penjualan data pribadi melalui internet. Adalah tersangka berusia 32 tahun berinisial C yang terbukti menjual data pribadi melalui situs temanmarketing.com dan jejaring media sosial whatsapp dengan nomor 081288103307.

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Asep Safruddin, mengatakan pihaknya menangkap tersangka C di daerah Cilodong, Depok, Jawa Barat pada Selasa, 6 Agustus 2019. Dalam menjalankan aksinya, ada berbagai macam data pribadi yang dijual

“Kelengkapan data yang dijual oleh tersangka C mulai dari nama lengkap, nomor handphone, alamat, NIK (Nomor Induk Kepundudukan), KK (Kartu Keluarga), nama bank dan data pribadi lainnya,” kata Asep di Jakarta pada Kamis, (15/8).

Dalam memasarkan produk jualannya, kata Asep, tersangka menawarkan sejumlah pilihan paket pembelian data kepada pembelinya. Paket tersebut dibagi berdasarkan harga. Mulai dari paket senilai Rp350.000 untuk 1.000 data pribadi hingga Rp20 juta untuk 50 juta data nasabah dan penduduk.

Menurut Asep, tersangka telah menjalani aksinya menjual data pribadi selama tiga tahun. Kepada polisi saat dilakukan pemeriksaan, tersangka C mengaku menggantungkan penghasilannya lewat jual beli data pribadi tersebut.

“Sehari bisa tiga hingga lima transaksi dengan minimal harga Rp50.000,” ucap Asep.

Adapun pola transaksi penjualan data pribadi tersebut, Asep menambahkan, tersangka C kerap meminta pelanggannya membayar melalui transfer ke rekening Bank Central Asia (BCA) dengan nomor 8800390746. Tak hanya itu, ada pula pilihan pembayaran lain melalui top up saldo OVO ke nomor 081288103307.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel yang dipakai pelaku untuk memasarkan produknya lewat situs temanmarketing.com dan ratusan ribu data nasabah serta penduduk.

Sponsored

Lebih lanjut, Asep mengatakan, tim penyidik tak akan berhenti pada tersangka C. Ada seorang tersangka berinisial I yang juga tengah dikejar. Diduga, pelaku I sebagai pemasok data pribadi kepada tersangka C. Selain itu, polisi juga akan mendalami keterlibatan pihak bank dan fintech yang membantu penyebaran data pribadi tersebut.

“Karena tersangka ini mengaku mendapatkan data pribadi tersebut tidak dengan membobol dari data Dukcapil. Kita masih mengejar I sampai saat ini,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka C dijerat Pasal 48 ayat (2) Jo Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITe) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar.

Kemudian Pasal 95A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun dan atau denda paling banyak Rp25 juta.

Berita Lainnya
×
tekid