sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dianggap gagal berantas korupsi, polisi dan jaksa tak usah pimpin KPK

Polisi dan Jaksa dianggap gagal dalam memberantas korupsi.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Selasa, 30 Jul 2019 18:04 WIB
Dianggap gagal berantas korupsi, polisi dan jaksa tak usah pimpin KPK

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) dari Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan sebaiknya kepolisian dan kejaksaan tak menjadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, kedua institusi tersebut dianggap gagal dalam memberantas korupsi. 

“Alangkah lebih baik pimpinan KPK bukan dari unsur polisi dan jaksa. Pasalnya, KPK merupakan antitesis dari instansi penegak hukum konvensional yang dinilai telah gagal memberantas korupsi,” kata Feri dalam sebuah diskusi di Jakarta pada Selasa, (30/7).

Berdasarkan UU KPK, lanjut Feri, KPK diharapkan sejak kelahirannya menjadi lembaga negara yang bisa menambal institusi penegak hukum lain seperti kepolisian, kejaksaan, maupun advokat. Karena itu, ia menilai unsur pimpinan KPK diharapkan dari kalangan luar dua institusi penegakan hukum tersebut, sehingga bisa bekerja secara independen.

“Perlukah unsur kepolisan dan kejaksaan jadi pimpinan KPK? Kan sudah gagal, masa yang gagal dimasukkan lagi ke KPK. Kalau orang gagal dimasukkan ke KPK, berarti itu ingin KPK gagal juga,” kata Feri.

Kendati demikian, Feri mengakui bahwa tidak semua figur dari instansi kepolisian dan kejaksaan bermasalah. Namun, ia mendorong agar figur-figur baik di kepolisian dan kejaksaan tersebut bisa fokus terhadap institusi yang telah melahirkan mereka.

Figur-figur baik yang ada di kejaksaan dan kepolisian, kata Feri, seharusnya tidak meninggalkan intitusi mereka masing-masing. Bagi Feri, jika ia masuk ke KPK, secara otomatis tidak ada perbaikan dalam tubuh kepolisian dan kejaksaan.

"Orang-orang baik ini jangan dimasukan ke KPK. Kalau polisi dan jaksa baik masuk ke KPK, terus yang mengurus institusinya siapa?," papar dia.

Sementara itu, Direktur Pusat Kajian Korupsi (Pukat) dari Universita Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, memandang keharusan adanya unsur Kepolisian dan Kejaksaan dalam tubuh KPK hanyalah sebuah jebakan berpikir saja. 

Sponsored

Menurut Zainal, sejatinya tidak ada keharusan yang mendasari bagi Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) KPK untuk memilih pimpinan KPK yang berlatar belakang dari dua institusi polri dan kejaksaan.

"Menurut saya, itu mitos yang dibangun sekian kali seakan-akan harus ada unsur polisi dan jaksa di KPK. Konstruksi di UU, sudah membuat polisi dan jaksa itu ada di KPK karena penyidiknya bahkan penuntutnya juga," kata dia.

Zainal membeberkan, sebagian besar unsur penyidik dan penuntut KPK juga berasal dari dua instasi itu. Artinya, unsur dari kedua institusi tersebut sudah diwakilkan dalam KPK. Maka, tidak ada urgensinya pimpinan KPK harus dari kepolisan dan kejaksaan.

“Saya sarankan figur dari kepolisian atau kejaksaan lebih etis melanjutkan berkarya di institusi masing-masing, agar bisa berlomba-lomba dalam kebaikan antara institusi," kata Zainal. 

Berita Lainnya
×
tekid