sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi didesak tahan petinggi PT ASA timbun obat Covid-19

IPW anggap tidak ditahannya petinggi PT ASA mencederai janji Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 04 Agst 2021 11:26 WIB
Polisi didesak tahan petinggi PT ASA timbun obat Covid-19

Indonesian Police Watch (IPW) mendesak untk menahan Dirut PT ASA berinisial YP dan Komisaris PT ASA berinisial S atas kasus penimbunan obat Covid-19 demi meraup keuntungan besar. Plt Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menegaskan, dalam kasus tersebut Polres Jakarta Barat dianggap tidak bersikap adil. Pasalnya, para penjual obat dengan harga tinggi telah ditahan.

"Tidak ditahannya Dirut PT ASA ini bagi IPW sangatlah diskriminatif, karena Bareskrim Polri yang menangani kasus penjualan obat covid di atas harga eceran tertinggi (HET) saja ditahan," kata Sugeng dalam keterangan resminya, Rabu (4/8).

Sugeng juga menganggap perilaku diskriminatif itu mencederai janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Komisi III DPR saat menjalani fit and proper test calon Kapolri pada 20 Januari 2021. Saat itu, Sigit memastikan tindakan hukum oleh Polri tidak akan tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

"Oleh karena itu, Kapolri harus memerintahkan Kapolres Jakbar untuk bersikap equal dengan menahan Dirut PT ASA sebagai tersangka penimbun obat," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Direktur Utama PT ASA berinisial YP (58) dan Komisaris PT ASA berinisial S (56) sebagai tersangka kasus penimbunan obat bagi pasien Covid-19. Keduanya hanya dikenakan wajib lapor oleh penyidik.

Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, keduanya terbukti menimbun obat jenis Azithromycin, Grathazon Dexamethasone 0,5 gram, Grafadon Paracetamol 500 gram, dan sejumlah obat lainnya. Penetapan tersangka setelah penyidik memeriksa 18 saksi dan lima ahli.

“Modus operandinya dengan menjawab tidak adanya ketersediaan obat saat ada apotek yang menanyakan, kemudian tidak ada laporan stock opname secara kooperatif,” kata Bismo dalam konferensi pers secara daring, Jumat (30/7).

Dijelaskan Bismo, penyidik dalam penggeledahan menemukan barang bukti 730 kotak Azithromycin, 511 kotak Grathazon Dexamethasone 0,5 gram, 1765 kotak Grafadon Paracetamol 500 gram dan ribuan kotak obat lainnya. Untuk Azithromycin dijual dengan harga Rp600-700 ribu per kotak.

Sponsored

Lebih lanjut dijelaskan, dalam harga eceran yang dibanderol PT ASA, satu tablet Azithromycin Rp3.350. Padahal, dalam HET Kementerian Kesehatan seharga Rp1.700 per tablet.

Para tersangka itu dijerat Pasal 107 Jo Pasal 29 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 14 Jo Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Berita Lainnya
×
tekid