sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi dikeroyok pembalap liar, enam orang jadi tersangka

Polisi yang dikeroyok bermaksud membubarkan para pembalap liar.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 08 Des 2021 13:59 WIB
Polisi dikeroyok pembalap liar, enam orang jadi tersangka

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan enam tersangka pengeroyokan polisi oleh kelompok pembalap liar di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Enam tersangka tersebut adalah FP, JW, N, FA, BB, dan A.

"Ada enam orang, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (8/12). 

Penangkapan para pelaku, kata Zulfan, setelah penyidik mendalami rekaman  kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian. 

"Disitu terlihat jelas wajah-wajah mereka para tersangka," ujarnya.

Menurutnya, para pelaku memang satu kelompok pembalap liar. Berdasarkan pengakuan para pelaku, pengerotokan dilakukan karena korban mencoba menghentikan aksi balap liar itu.

Keenamnya pembalap liar itu kemudian dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP Juncto Pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun 6 bulan penjara. 

Untuk diketahui, seorang anggota Sabhara Polres Tangerang Selatan bernama Brigadir Irwan Lombu dikeroyok di daerah Pondok Indahpada Selasa (7/12). Saat peristiwa, korban tengah mengendarai mobil bersama istrinya.

Sekelompok pembalap liar pun menghadang mobil korban. Dia kemudian turun dari mobilnya untuk menertibkan para pembalap liar itu. Saat ditertibkan, para pembalap liar itu tidak terima dan justru memukuli korban.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid