sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Selamatkan aset negara, polisi diminta proses kasus serobot lahan PTPN

PTPN VIII melaporkan Rizieq Shihab ke Bareskrim karena diduga menyerobot lahannya 30,91 ha di Megamendung, Kabupaten Bogor.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Minggu, 21 Feb 2021 10:36 WIB
Selamatkan aset negara, polisi diminta proses kasus serobot lahan PTPN

Anggota Komisi III DPR, I Wayan Sudirta, meminta aparat penegak hukum memproses kasus dugaan penyerobotan tanah PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII oleh pentolan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar). Dengan demikian, aset negara tetap terjaga utuh.

"Kalau unsur-unsur pidana terpenuhi, ada minimal dua alat bukti tentang kesalahan tersangka, maka kasus itu harus dilanjutkan prosesnya sampai ke pengadilan," ucap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, Sabtu (20/2).

Menurutnya, langkah tersebut demi menjaga secara konsisten pelaksanaan prinsip kesamaan warga negara di depan hukum (equality before the law) selain memberikan efek jera. "Kita semua wajib menjaga keutuhan aset-aset BUMN yang notabene pada hakekatnya aset negara."

Jika pelaku tidak ditindak tegas, Wayan khawatir kejadian serupa akan terulang. Apalagi, kasus ini menyangkut aset negara seluas 30,91 ha serta disoroti berbagai pihak.

"Janganlah ada keistimewaan dan pengecualian dalam kasus besar yang menyakut tanah puluhan hektare diabaikan begitu saja. Sementara kasus-kasus kecil karena menyangkut rakyat kecil dengan cepat diproses dan pelakunya ditahan," tuturnya.

Meski demikian, dirinya meminta masyarakat mempercayakan proses penanganan kasus ini oleh kepolisian, yang tengah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti. "Mari kita dukung aparat yang sedang bertugas agar tidak ada intervensi."

"Dengan citra dan integritas baik yang dimiliki oleh kapolri saat ini, saya percaya, kasus penyelamatan aset BUMN ini segera selesai dengan tuntas," tutup Wayan.

PTPN VIII melaporkan Rizieq ke Bareskrim Polri soal kasus dugaan penyerobotan lahannya di Megamendung, yang menjadi lokasi Pondok Pesantren (Ponpes) Agrokultural Markaz Syariah.

Sponsored

Rizieq dianggap melanggar Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan, Pasal 69 UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah, dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.   

Sekretaris Perusahaan PTPN VIII, Naning Diah Trisnowati, mengatakan, pihaknya berupaya menyelamatkan aset-asetnya, termasuk tanah berstatus hak guna usaha (HGU) itu. Tujuannya, mengoptimalkan lahan produktif untuk dikelola agar berkontribusi terhadap kas negara.

Berita Lainnya
×
tekid