sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi diminta usut intimidasi jurnalis di acara Munajat 212

Polisi juga diminta menangkap pelaku intimidasi dalam acara Munajat 212.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 22 Feb 2019 11:43 WIB
Polisi diminta usut intimidasi jurnalis di acara Munajat 212

Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Jakarta mengecam intimidasi terhadap jurnalis, yang dilakukan sejumlah massa Front Pembela Islam (FPI), pada acara Munajat 212 di Silang Monas, Kamis (21/2) malam tadi.

AJI juga menuntut agar kepolisian turun tangan mengusut peristiwa ini, karena para pelaku dianggap menghalangi kerja jurnalis. 

"Intinya kita mendesak kepolisian mengusut kasus ini sampai tuntas, sampai pengadilan," ujar Ketua Divisi Advokasi AJI Jakarta, Erick Tanjung, kepada Alinea, Jumat (22/2).

Menurut dia, berbagai kasus intimidasi terhadap jurnalis tidak pernah diusut hingga tuntas, sampai tingkat pengadilan. Padahal perbuatan tersebut melanggar Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, yang melindungi kerja para jurnalis.

Berbagai pemberitaan mengenai intimidasi jurnalis dalam acara Munajat 212 pun menuai pro dan kontra. Sejumlah pegiat media sosial ada yang turut mengecam peristiwa itu. Namun, ada juga yang menganggap hal itu hanya provokasi yang dilakukan media. 

"Itu hanya persepsi sekelompok orang, 212 saja yang menyudutkan media," ucap Erick.

Selain meminta polisi mengusut peristiwa itu, AJI juga mendesak pihak kepolisian menangkap para pelaku intimidasi. Ini dinilai penting untuk memberikan efek jera, agar tak ada lagi peristiwa intimidasi serupa.

Masyarakat pun diimbau tidak turut melakukan intimidasi terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya. Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis dilindungi payung hukum yang jelas.

Sponsored

Pasal 8 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan, dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum. Kerja-kerja jurnalistik itu meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan kepada publik. Selain itu, mereka juga bisa dijerat pasal pidana yang merujuk pada KUHP, serta Pasal 18 UU Pers, dengan ancaman dua tahun penjara atau denda Rp500 juta.

Dalam acara Munajat 212, seorang jurnalis media online dibawa ke dalam ruangan VIP oleh sejumlah massa FPI. Mereka melakukan intimigasi agar jurnalis tersebut menghapus rekaman penangkapan dua orang copet dalam acara tersebut.

Sementara itu, seorang jurnalis lain harus kehilangan telepon genggam saat berada di dekat kerumunan tersebut. Ia pun segera melapor pada pihak kepolisian atas kehilangan yang dialaminya.

Berita Lainnya
×
tekid