sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi diminta usut para pimpinan KPK

Penyerahan mandat yang dilakukan Agus serta dua Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Laode M Syarief melanggar aturan.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Minggu, 15 Sep 2019 17:56 WIB
Polisi diminta usut para pimpinan KPK

Sekretaris Forum Lintas Hukum Indonesia (FLHI) Petrus Selestinus menilai penyerahan mandat yang dilakukan tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjukan adanya perpecahan di dalam institusi antirasuah itu.

"Ini menunjukkan perpecahan karena Agus Raharjo dan dua komisioner lainnya menyatakan menyerahkan mandat kepada Presiden, sedangkan Basaria dan Alexander mengatakan melanjutkan," tutur dia di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (15/9).

Petrus menduga Basaria dan Alexander tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan yang dibacakan secara terbuka oleh Agus Raharjo itu. Ia juga menyebut penyerahan mandat yang dilakukan Agus serta dua Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Laode M Syarief melanggar aturan.

"Ini menunjukkan bahwa perpecahan dalam KPK sulit dielakan. Merujuk pada aturan perundang-undangan pembentukan KPK, tidak seharusnya mereka menyerahkan mandat kepada Presiden Joko Widodo," kata Petrus. 

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pimpinan KPK sepakat untuk mengembalikan mandat kepada Presiden. Langkah tersebut diambil sebagai ekspresi kekecewaan atas bergulirnya revisi UU KPK dan terpilihnya Firli Bahuri sebagai Ketua KPK yang baru. 

"Setelah kami pertimbangkan sebaik-baiknya, dengan keadaan semakin genting ini, maka kami pimpinan merupakan penanggung jawab tertinggi di KPK, dengan berat hati, pada hari ini, Jumat 13 September 2019, kami menyerahkan tanggung jawab pengeloaan KPK kepada Bapak Presiden Republik Indonesia," kata Agus di lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta.

Petrus menilai konflik yang terjadi di tubuh KPK tidak lepas dari peran Wadah Pegawai KPK. Menurut dia, Wadah Pegawai KPK memiliki kekuatan yang besar di KPK sehingga mampu mendikte para pimpinan KPK. 

Senada, advokat Serfasius Serbaya Manek mengatakan, penyerahan mandat yang dilakukan para pimpinan KPK bisa dikategorikan pelanggaran hukum. Menurut dia, Agus dan dua pimpinan KPK lainnya melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). 

Sponsored

"Peristiwa (penyerahan mandat) hari ini (harus) dilihat sebagai (intervensi) serikat pekerja dan patut diduga melanggar hukum.  Polisi harus melakukan penangkapan (terhadap) Agus Raharjo dan kawan-kawan," ucap dia. 

Pasal 21 UU KPK merinci komposisi pimpinan KPK dan statusnya sebagai pejabat negara. Namun, Serfasius tidak merinci bagaimana Agus dan dua pimpinan KPK lainnya melanggar pasal tersebut karena menyerahkan mandat ke Presiden. 

Berita Lainnya
×
tekid