sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi gagal buktikan niat, penetapan tersangka Slamet Ma’arif batal

Polisi menyatakan kasus yang menjerat Ketum PA 212 itu gugur.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 26 Feb 2019 10:24 WIB
Polisi gagal buktikan niat, penetapan tersangka Slamet Ma’arif batal

Penetapan tersangka kepada Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212, Slamet Ma’arif, dalam kasus tindak pidana pemilu di Polda Jawa Tengah dibatalkan. Alasannya, pihak kepolisian gagal melakukan penyidikan untuk membuktikan terkait niat Slamet Maarif dalam kasus ini lantaran juru bicara Front Pembela Islam itu tak kunjung hadir selama 14 hari sejak ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Agus Triyatmaja, menjelaskan dengan demikian proses hukum terhadap Slamet Ma’arif tidak dapat diteruskan lagi. Juga statusnya sebagai tersangka pun kini tidak lagi berlaku.

“Dengan alasan perbedaan penafsiran tentang makna kampanye dari para ahli dan KPU, unsur mensrea (niat) dari pelaku belum bisa dibuktikan karena dipanggil dua kali tidak hadir,” kata Agus melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta pada Selasa, (26/2).

Agus mengungkapkan, Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Solo telah melakukan rapat untuk membahas kasus yang menjerat Slamet Ma’arif. Keputusannya, meski polisi dapat menyelesaikan berkas perkara tanpa meminta keterangan tersangka, namun berkas tersebut tak memenuhi unsur untuk dilimpahkan kepada Kejakasaan. Karenanya, proses hukum Slamet Ma’arif dihentikan.

“Keputusan rapat Sentra Gakkumdu Kota Solo, maka diputuskan bahwa kasus tidak bisa dilimpahkan ke kejaksaan karena belum memenuhi unsur,” katanya.

Ia juga mengatakan, dalam hal ini Polri tetap bersikap netral, objektif dan profesional. Polri diyakini tetap mempertimbangkan dan menghargai pendapat dari semua unsur Gakkumdu. Dengan dihentikannya kasus ini, Agus mengatakan, hal ini merupakan pembuktian bahwa Polri tidak mengkriminalisasi ulama. Kendati demikian, Polri tetap akan mengawal  pemilu agar selalu dalam koridor hokum yang berlaku.

“Polri juga tetap menjaga pemilu agar tidak mengeksploitasi isu-isu sara dan Polri akan tetap menjamin kondusivitas keamanan dengan mengedepankan supermasi hukum,” ujarnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Slamet Ma’arif ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan kampanye di luar jadwal saat menghadiri tabligh akbar di Solo. Ia kemudian dilaporkan oleh Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma’ruf ke Sentra Gakkumdu.

Sponsored

Slamet Ma’arif sempat dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik Polda Jateng. Namun, dalam dua panggilan tersebut Slamet Ma’arif mangkir dengan alasan berhalangan hadir dan terkait kesehatannya.

Berita Lainnya
×
tekid