sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi gagalkan ganja Aceh yang dikendalikan dari penjara

Polisi berhasil menggagalkan peredaran narkoba jaringan Aceh yang didalangi narapidana berinisial NC.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 25 Apr 2018 07:31 WIB
Polisi gagalkan ganja Aceh yang dikendalikan dari penjara

Polisi berhasil menggagalkan peredaran narkoba jaringan Aceh yang didalangi narapidana berinisial NC. 

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Argo Yuwono, mengatakan pelaku mengangkut narkotika menggunakan truk yang sudah dimodifikasi.

“Pelaku mengangkut ganja menggunakan truk yang dimodifikasi,” katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (24/4).

Dari tangkapan tersebut polisi memperoleh 142 kilogram ganja. Polisi juga mengamankan truk yang digunakan sebagai barang bukti.

Enam tersangka berinisial ZL, HT, NSN, JV, FS, dan DN telah ditangkap di Binjai, Sumatra Utara. Argo menerangkan keenam tersangka merupakan komplotan dari dua kasus terdahulu yang kemudian dikembangkan.

Agustus 2017 lalu polisi menangkap dua tersangka berinisial SD dan HSB yang kedapatan membawa 225 kg ganja. Keduanya ditangkap saat berada di Rest Area tol Merak-Jakarta Kilometer 14. 

Setelah itu polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap empat orang tersangka berinisial YL, SS, SR, dan GWS. dari keempat korban, polisi mengamankan 382 kg ganja.

Pada 9 April polisi melakukan penyelidikan karena adanya informasi pengiriman ganja dengan jaringan yang sama. "Sekitar pukul 06.40, berhasil mengamankan truk pengangkut ganja beserta sopirnya yang berinisial HT alias HR," jelas Argo.

Sponsored

Tersangka kemudian dikenakan pasal berlapis undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan maksimum seumur hidup. Serta denda maksimum Rp8 miliar.

Berita Lainnya
×
tekid