sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi gerebek pabrik masker ilegal di Cakung

Polisi menangkap 10 orang dalam penggerebekan tersebut.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 28 Feb 2020 16:06 WIB
Polisi gerebek pabrik masker ilegal di Cakung

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek gudang yang memproduksi masker ilegal di Kawasan Pergudangan Central Cakung Blok i No.11, Jalan Raya Cakung Cilincing KM 3, Rorotan Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (28/2).

Polisi menangkap 10 orang dalam penggerebekan tersebut, yakni inisial YRH selaku penanggung jawab, EE selaku penjaga gudang, D selaku operator mesin, S dan LF selaku sopir, serta F, DK, SL, SF, ER selaku pekerja.
 
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dari penggerebekan itu disita 30 ribu masker siap edar.  Penyidik juga menyita mesin dan gudang yang digunakan untuk memproduksi masker ilegal itu.

"Total semua yang berhasil kita amankan di sini sekitar 600 dus yang isinya kurang lebih sekitar total 30 ribu," kata Yusri di lokasi penggerebekan, Jumat (28/2).

Yusri membeberkan, penyidik masih melakukan pengejaran terhadap pemilik gudang tersebut. "Pemiliknya masih berada di luar negeri," ujar Yusri.

Berdasarkan informasi, para pekerja diberi upah Rp120 per hari. Mereka bekerja dari pukul 07.00 hingga pukul 19.00 WIB.

"Uang Rp120 ribu itu sudah termasuk makan dan lain-lainnya," ucap Yusri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, gudang ini mulai memproduksi masker ilegal sejak Januari 2020, tanpa mengantongi sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI), dan tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan.

Gudang itu diketahui merupakan milik PT Uno Mitra Persada yang merupakan pemasaran produk dan PT Unotec Mega Persada, sebagai produsen masker tanpa izin produksi. Selain memproduksi, mereka juga menimbun masker saat kelangkaan terjadi beberapa bulan ini.

Sponsored

Lebih lanjut Yusri menuturkan, produksi masker ilegal itu telah diedarkan ke tempat penjualan masker sampai rumah sakit. Namun, tidak disebutkan rumah sakit mana saja yang telah menerima masker ilegal itu.    

Atas perbuatannya para pelaku itu dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan atau pidana denda maksimal Rp50 miliar.

Berita Lainnya
×
tekid