sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi halau buruh yang hendak demonstrasi saat sidang tahunan MPR

Jalan yang hendak dilewati para buruh dari Tangerang, Jakarta dan Bekasi diblokade polisi.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 16 Agst 2019 13:25 WIB
Polisi halau buruh yang hendak demonstrasi saat sidang tahunan MPR

Pihak kepolisian mengadang ribuan buruh yang hendak berdemonstrasi menolak revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di Gedung DPR/MPR Jakarta. Diketahui, aksi demonstrasi buruh tersebut bertepatan dengan sidang tahunan MPR yang dihadiri oleh Presiden Joko Widodo dan tokoh bangsa lainnya. 

Berdasarkan agenda, aksi demonstrasi sedianya dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB. Namun, dari pantauan Alinea.id di lokasi hingga pukul 11.25 WIB, belum menunjukkan tanda-tanda adanya aksi demo.

Juru Bicara Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak), Akbar Rewako, mengatakan aksi demo para buruh  di depan Gedung DPR-MPR sempat tertunda. Penyebabnya, banyak serikat buruh yang datang dari berbagai daerah mendapatkan penghadangan dari pihak kepolisian.

"Ini kawan-kawan dihalangi pihak kepolisian, dari Bekasi, Tangerang, dan Tanjung Priok diblokade," kata Akbar melalui pesan singkat kepada Alinea.id di Jakarta (16/8).

Sementara itu, keterangan resmi dari Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) dan Konfederasi Persatuan Buruh Indonedia (KPBI), membenarkan terjadi pengadangan di beberapa titik oleh polisi. Massa buruh dari Jakarta yang turut tergabung dalam aliansi Gebrak diadang di kawasan Jalan Ampea Raya, Jakarta Utara.

"Pihak aparat kepolisan melakukan tindakan pengadangan dengan memalang mobil kepolisian, mobil angkutan umum dan mobil sampah, tepat di depan mobil komando yang akan digunakan untuk memimpin massa aksi," demikian yang tertera dalam keterangan tertulis.

Para aliansi buruh menilai pengadangan tersebut menunjukkan tindakan yang tidak demokratis. Juga dianggap sebagai perbuatan pembungkaman oleh pemerintah. “Karena itu, kami menuntut kepada pemerintah, dan kepada Kapolri untuk menghentikan tindakan pembungkaman terhadap kebebasan mengeluarkan pendapat di muka umum.”

Sementara itu, pantauan Alinea.id di lokasi sekitar kawasan DPR/MPR, sudah ada puluhan buruh dari Bandung yang hendak turut ambil bagian dalam aksi. Namun, mereka dipulangkan oleh pihak kepolisian menggunakan bus.

Sponsored

Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia, Ilhamsyah, mengatakan upaya menghalangi aksi demonstrasi yang dilakukan buruh sudah terjadi dari beberapa hari sebelum aksi.

"Dari kita menyampaikan surat pemberitahuan kepada Polda Metro Jaya. Pihak Polda Metro Jaya tidak mau membuatkan dan mengeluarkan STTP bagi kawan-kawan yang ingin melakukan aksi," ujar Ilhamsyah.

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi), Ellena Ekerahendy, menyebut penghadangan yang dilakukan kepolisian melanggar undang-undang. Pasalnya, menyuarakan pendapat di muka umum merupakan hal yang dijamin oleh negara yang menganut paham demokrasi.

"Penghadangan terhadap aksi serikat buruh atau pekerja telah mencederai amanat demokrasi," kata Ellana. 

Berita Lainnya
×
tekid