sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi hentikan kasus dugaan suap Rektor UNJ

Menurut polisi, hasil gelar perkara menyimpulkan tindak pidana yang dilakukan tidak sempurna.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 09 Jul 2020 13:18 WIB
Polisi hentikan kasus dugaan suap Rektor UNJ

Penyidik Direktorat Reserse Tindak PIdana Khusus Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana suap Rektor UNJ. Penghentian itu diputuskan usai dilakukannya gelar perkara.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, dalam proses penyelidikan juga telah diperiksa puluhan saksi dan saksi ahli.

"Kami sudah memeriksa saksi ahli dan 44 saksi. Kemudian melakukan gelar perkara dengan hasil tidak terbukti kuat adanya tindak pidana yang disangkakan," ucap Yusri dalam konferensi pers secara daring, Kamis (9/7).

Ditambahkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Roma Hutajulu, dari gelar perkara ditemukan, uang senilai Rp27 juta dan US$1.200 dikumpulkan secara sukarela. Bahkan, staf Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak mengetahui bila ingin diberi uang.

"Sebagian dari dana tersebut memang diserahkan, tetapi setelah kami cek dan rekonstruksi itu semua tanpa sepengetahuan penerima dan pemberi pun merasa itu bagian sukarela," kata Roma.

Meski dihentikan, Komisi Pemberantasan Korusi (KPK) sebagai pihak yang melakukan operasi tangkap tangan menyatakan, kasus itu dapat dibuka apabila ditemukan bukti baru. Namun, selanjutnya, kasus itu akan ditindaklanjuti oleh pengawas internal Kemendikbud.

"Kalau ada bukti baru, memungkinkan dibuka kembali kasusnya," tutur Jubir KPK Ali Fikri.

Untuk diketahui, KPK melakukan OTT terhadap Rektor UNJ bersama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 20 Mei 2020. Penangkapan diduga terkait upaya pemberian Tunjangan Hari Raya kepada pejabat di Kemendikbud.

Sponsored

Awalnya Itjen Kemendikbud memberikan informasi tentang dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud. Dari informasi itu, KPK kemudian menangkap Kepala Bagian Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor dengan barang bukti berupa US$1.200 dan Rp27,5 juta.

Uang diserahkan kepada Karo SDM Kemendikbud sebesar Rp5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp2,5 juta, serta staf SDM Kemendikbud Parjono dan Tuti sebesar Rp1 juta.

KPK kemudian meminta keterangan kepada dekan fakultas dan sejumlah pejabat Kemendikbud terkait penyerahan uang ini. Namun, setelah permintaan keterangan dilakukan, KPK tak menemukan unsur pelaku penyelenggara negara sehingga kasus ini diserahkan ke kepolisian.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid