sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi jebloskan Rizieq Shihab ke rutan narkoba

Habib Rizieq akan mendekam di Rutan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga akhir tahun.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Minggu, 13 Des 2020 01:47 WIB
Polisi jebloskan Rizieq Shihab ke rutan narkoba

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sekitar 14 jam lamanya. Tersangka pelanggaran protokol kesehatan itu selanjutnya akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga akhir tahun, 31 Desember 2020.

"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12) dini hari.

Penyidik, sambung Argo, mencecar Rizieq dengan 84 pertanyaan selama diperiksa sejak pukul 11.30. "Di dalam pemeriksaan penyidik memberikan 84 pertanyaan," beber Argo.

Alasan penahanan Rizieq, jelas Argo, agar yang bersangkutan tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri.

Penyidik, jelas dia, telah memberikan kepastian terkait keterangan Rizieq yang dituangkan dalam berkas acara pemeriksaan (BAP). Hal itu dilakukan dengan cara membacakan ulang seluruh keterangan Rizieq di BAP tersebut.

"Dan ada beberapa yang diperbaiki atau ditambahi oleh tersangka. Jadi, kita layani dengan baik, apa saja yang menjadi kekurangan di dalam BAP pemeriksaan," tutur Argo.

Sebelum ditahan, Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya untuk menghadiri pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Sabtu (12/12) pagi. Pria dengan sapaan akrab Habib Rizieq itu tiba di Gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.20 WIB.

Polda Metro telah menetapkan Rizieq Shihab dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan resepsi pernikahan anak Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020.

Sponsored

Rizieq dijerat dengan Pasal 216 dan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Sedangkan lima tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman kurungan satu tahun atau denda Rp100 juta.

Kelima tersangka tersebut, yakni ketua panitia akad nikah Haris Ubaidillah, sektretaris panitia Ali Bin Alwi Alatas, penanggung jawab bidang keamanan Maman Suryadi, penanggung jawab acara Sobri Lubis dan kepala seksi acara Idrus.

Berita Lainnya
×
tekid