sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi kaji penyebaran data ilegal oleh Ulin Yusron 

Kajian penyidik Bareskrim dibutuhkan untuk menentukan status selebritas jagad Twitter itu.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 14 Mei 2019 17:00 WIB
Polisi kaji penyebaran data ilegal oleh Ulin Yusron 

Penyidik Polri tengah mendalami penyebaran data pribadi di media sosial oleh simpatisan Jokowi-Ma'ruf, Ulin Yusron. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, kajian dari penyidik dibutuhkan sebelum menentukan status Ulin. 

"Semua masih dikaji, ya, oleh penyidik Bareskrim karena menyangkut masalah penggunaan data orang," ujar Dedi di Humas Polri, Jakarta, Selasa (14/5).

Jika dari hasil kajian tidak ditemukan bukti hukum yang kuat untuk menjerat Ulin, Dedi mengatakan, penyelidikan bisa tetap berjalan melalui delik aduan. 

Karena itu, ia meminta pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh tindakan Ulin melapor ke polisi. "Setelah itu penyidik melakukan suatu langkah-langkah hukum selanjutnya," ujar Dedi. 

Sebelumnya, Ulin menyebarkan informasi data pribadi dua orang yang diduga ada dalam video ancaman penggal kepala Jokowi yang viral di media sosial, beberapa hari lalu. Data pribadi kedua orang itu diunggah Ulin via akun Twitter pribadinya, @ulinyusron. 

Ada dua nama yang disebut oleh Ulin dalam cuitannya, yakni Cep Yanto dan Dheva Suprayoga. Dheva kemudian merilis video klarifikasi yang isinya membantah tudingan Ulin.

Dua cuitan tersebut kemudian dihapus oleh selebritas jagad Twitter itu. Ulin diduga menghapus cuitannya karena data yang ia sebar tidak valid. Meski cuitannya sudah dihapus, tangkapan layar cuitan Ulin kadung beredar di media sosial. 

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan Ulin bisa dituntut karena menyebarkan data pribadi seseorang secara ilegal. Menurut Tjahjo, pembukaan informasi data kependudukan hanya bisa dilakukan instansi-instansi negara tertentu, seperti Kemendagri dan Polri. 

Sponsored

"Saya kira enggak boleh ya (menyebar data sembarangan). Itu (diatur) UU Adminduk (Administrasi Kependudukan). Bisa dikejar dan bisa dituntut itu," ujar Tjahjo. 


 

Berita Lainnya
×
tekid