sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi keluhkan sikap pengacara Bharada E yang klaim sepihak

Polisi telah mendorong E agar terbuka dan membuat pengakuan.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 09 Agst 2022 21:04 WIB
Polisi keluhkan sikap pengacara Bharada E yang klaim sepihak

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto, mengeluhkan sikap pengacara Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang membeberkan semua hasil penyidikan. Sebab, diklaim sebagai kerjanya.

"Pengacara yang baru datang ini seolah-olah dia yang bekerja. [Dia] menyampaikan informasi kepada publik, kan, enggak fair," katannya di Mabes Polri, Selasa (9/8).

Menurutnya, pengakuan Bharada E bukan karena dorongan dari pengacara, melainkan penyidik. Polisi telah mendorong E agar terbuka dan membuat pengakuan.

"Bukan karena pengacara itu dia (Bharada E) mengaku, tapi karena apa yang dilakukan oleh penyidik. Apa yang dilakukan oleh timsus adalah upaya untuk membuat dia terbuka, [bahwa] ancaman hukuman yang cukup berat. Jadi, jangan tanggung-tanggung sehingga dia secara sadar membuat pengakuan," tutur Agus.

Sebagai informasi, Bharada E mengaku telah menerima perintah dari atasan untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas bekas Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Pengakuan itu juga Eliezer sampaikan kepada kuasa hukumnya, Muhammad Boerhanuddin.

Boerhanuddin mengatakan, kliennya menerima perintah atasan tempatnya bertugas dan bukan perintah atasan dari Korps Brimob. Atasan itu berada di lokasi saat penembakan terjadi.

"Benar ada perintah disuruh tembak Brigadir J dari atasan dia. Saya enggak bisa sebut nama, bukan dari Korps [Brimob], tapi tempat dia bertugas. Atasan ada di lokasi memang saat menembak," ungkapnya saat dihubungi, Senin (8/8).

Dia menyampaikan, kasus adu tembak antara Brigadir J dan Bharada E, seperti disampaikan polisi pada versi awal, tidak pernah terjadi. Versi awal itu tidak lain hanya perintah atasan sehingga memberi kesan adanya pertarungan kedua timah panas.

Sponsored

"Pengakuan Bharada E, tidak ada memang baku tembak. Proyektil di lokasi itu alibi biar kesannya baku tembak," ujar Boerhanuddin.

Akhir pekan kemarin, timsus menyatakan, satu orang kembali ditangkap di rumah Sambo. "Yang benar [penetapan tersangka] Bharada RE dan Brigadir RR, sopir dan ajudan Ibu PC (Putri Candrawathi)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, saat dikonfirmasi, Minggu (7/8).

Andi Rian mengaku, Brigadir RR masih dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka saat ini. Namun, dia belum dapat menjelaskan apa peran keduanya.

"Iya, sudah tersangka dan ditahan. Saat ini, sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," ucap Andi Rian.

Berita Lainnya
×
tekid