sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi kembali diadukan ke Komnas HAM

Laporan terkait lanjutan kasus pelanggaran HAM terhadap peserta aksi pada September 2019.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Selasa, 10 Mar 2020 17:44 WIB
Polisi kembali diadukan ke Komnas HAM

Tim Advokasi untuk Demokrasi kembali mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait dugaan pelanggaran HAM mahasiswa oleh kepolisian. Kala unjuk rasa di depan Kompleks Parlemen, 24-30 September 20019.

Laporan dilakukan beberapa lembaga pemerhati HAM. Seperti Anggota Imparsial, Hussein Ahmad; Anggota LBH Jakarta, Sustira Dirga; dan Anggota LBH Pers, Mustafa. Juga diikuti dua korban.

"Kami laporkan. Mulai dari proses penangkapan hingga dugaan penyiksaan yang dilakukan ketika mereka sudah ditangkap," kata Hussein di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (10/3).

Tim Advokasi untuk Demokrasi menyimpulkan, kepolisian melakukan pelanggaran HAM kepada mahasiswa atau peserta aksi. Pasalnya, tindakan taksesuai prosedur.

Dicontohkannya dengan penangkapan demonstran pada malam hari. Kala mahasiswa membubarkan diri dari lokasi unjuk rasa.

"Padahal, ... teman-teman (mahasiswa) ini melakukan aksi pada tanggal 24-30 September ini, kan, siang hari. Tapi kemudian, banyak dari mereka ditangkap pada malam hari. Bahkan, pada saat mereka tengah beristirahat. Kemudian, berlindung dari gas air mata pada saat itu," tuturnya.

Hussein melanjutkan, laporan lanjutan tersebut dilakukan untuk menyampaikan perkembangan kasusnya. Juga menambah data korban penyalahgunaan wewenang aparat kepolisian.

Beberapa korban, imbuh dia, butuh melewati proses pemulihan (recovery) secara psikis maupun fisik dulu. Sehingga, aduan susulan baru dilakukan sekarang.

Sponsored

"Khusus untuk saksi-saksi yang kami bawa hari ini, beliau akan menyampaikan laporan kami. Dengan juga akan memanggil kepolisian ke sini. Untuk kemudian dipertemukan dengan fakta-fakta dan bukti yang kami bawa," paparnya.

Sementara, Sustira Dirga mengungkapkan, sekitar 390 korban telah melapor ke kanal pengaduan Tim Advokasi untuk Demokrasi. Namun, hingga kini baru 10-15 orang siap ditindaklanjuti perkembangannya. Sisanya, belum berani bersuara.

Hingga kini, tim masih mengumpulkan visum sebagai bukti. Mereka juga mendesak negara memulihkan hak-hak korban. Salah satunya, melalui visum et repertum maupun psikiatrikum. "Nanti, itu bisa menjadi bahan kami juga untuk maju ke laporan pidana," tutupnya.

Berita Lainnya
×
tekid