sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi kembali tahan bos Indosurya

Penahanan dilakukan atas dasar surat perintah baru tertanggal 20 Juni 2022.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Sabtu, 09 Jul 2022 07:18 WIB
Polisi kembali tahan bos Indosurya

Polri menyatakan pimpinan Koperasi Indosurya, Hendri Surya, kembali dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak 8 Juli 2022 sampai 27 Juli 2022 di Rutan Bareskrim Polri.

Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menernagkan, penahanan dilakukan berdasarkan surat laporan nomor LP/B/0204/IV/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 27 April 2022. Kemudian, dinaikkan ke penyidikan berdasarkan surat nomor Sp.Sidik/543/VI/RES.2.6/2022/Dittipideksus tertanggal 30 Juni 2022. Lalu, surat tugas dengan nomor Sp.Gas/544/VI/RES.2.6/2022/Dittipideksus 2022.

"Terhadap saudara HS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan upaya paksa berupa penangkapan pada Kamis (7/7) dan telah dilakukan upaya penahanan selama 20 hari," ujar Ramadhan dalam keterangan resminya, Jumat (8/7).

Ramadhan menerangkan, laporan ini dimasukkan oleh korban Hendra Kusuma dan 165 orang lainnya.

"Dengan nilai kerugian mencapai Rp800 miliar," ujar Ramadhan.

Kemudian, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli. Selain itu, telah dilakukan penyitaan barang bukti yang kemudian dikoordinasikan ke jaksa penuntu umum.

Kali ini, kata Ramadhan, Hendri Surya disangkakan pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan pasal 3, pasal 4, pasal 5, pasal 6 Jo pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Sebelumnya diberitakan, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menegaskan, pihaknya akan melakukan upaya hukum kembali agar tersangka kasus Indosurya tidak dibebaskan. Bahkan, meski dengan cara penerbitan surat laporan, penyidikan, dan penangkapan.

Sponsored

Hal itu dilakukan lantaran para tersangka Indosurya dibebaskan dari tahanan atas dasar masa penahanan habis disaat proses pelimpahan berkas masih berjalan. Pelimpahan berkas belum kunjung tuntas karena masih adanya pemenuhan petunjuk jaksa.

Berita Lainnya
×
tekid