sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi kembali tangkap 1 pelaku kasus pembunuhan Dufi

Pelaku lain pada perkara penemuan mayat dalam tong bernama lengkap Abdullah Fitri Setiawan alias Dufi di Naragong, Bogor berhasil dibekuk.

Soraya Novika
Soraya Novika Minggu, 25 Nov 2018 03:13 WIB
Polisi kembali tangkap 1 pelaku kasus pembunuhan Dufi

Pelaku lain pada perkara penemuan mayat dalam tong bernama lengkap Abdullah Fitri Setiawan alias Dufi di Naragong, Bogor berhasil dibekuk.

Pada Jumat (23/11) pukul 12.15, Tim gabungan Polda Jawa Barat dan Polres Bogor berhasil menangkap seorang tersangka lainnya yang turut terlibat dalam kasus pembunuhan Dufi di daerah Kampung Cilalay Bodas, Desa Sinarsari. Tersangka bernama lengkap Yudi Alias Dasep yang berperan membantu tersangka Muhammad Hamdani alias Ibeng untuk mengangkat jenazah korban dan membantu membuang jenazah tersebut.

"Peran Dasep alias Yudi dalam membantu Nurhadi, tersangka pembunuh Dufi. Dasep membantu Nurhadi dengan cara menggotong jasad Dufi dari kontrakan Nurhadi ke dalam mobil sekaligus membuangnya," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis yang diterima Alinea.id, Sabtu (24/11).

Sebelum dibekuk, tersangka diketahui sempat melarikan diri. Yudi melakukan pelarian ke daerah Bantar Gebang karena merasa diikuti oleh Tim.

"Tersangka berpindah tempat pada 21 sampai 22 November 2018 ke Daerah Cikidang, Sukabumi, kemudian dilakukan pengejaran oleh Tim, pelaku berlari menuju Surade, Jampang Kulon, Sukabumi," ungkapnya.

Hingga kini, polisi masih mengejar satu pelaku lain bernama Zaenal. Zaenal adalah pelaku yang menjual mobil milik Dufi. Polisi juga masih mencari barang bukti mobil Innova berwana putih.

Abdullah Fitri Setiawan alias Dufi ditemukan tewas oleh warga pada Minggu (18/11) sekitar pukul 06.00 WIB, ditemukan dalam sebuah tong plastik berwarna biru di Kawasan Industri Kembangkuning, Kampung Narogong, RT 10, RW 03, Desa Kembangkuning, Kecamatan KlapaNunggal, Kabupaten Bogor.

Tiga hari berselang, polisi berhasil menangkap Nurhadi dan Sari, pelaku pembunuhan Dufi. Keduanya ditangkap di Kelurahan Bantar Gebang, Kecamatan Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (20/11) pukul 14.30 WIB.

Sponsored

Atas perbuatannya, kedua pelaku tersebut dikenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsidiair 338 dan atau Pasal 365 ayat (3) subsidiair pasal 363 dan atau pasal 480. Dalam pasal tersebut dijelaskan tersangka terancam hukuman mati atau kurungan seumur hidup. 

Berita Lainnya
×
tekid