sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi kembali tangkap 8 pemalsu surat hasil antigen

Delapan tersangka menjual hasil swab antigen palsu dengan harga Rp700.000-Rp900.000.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 25 Jan 2021 16:13 WIB
Polisi kembali tangkap 8 pemalsu surat hasil antigen

Polda Metro Jaya menangkap delapan tersangka tindak pidana pemalsuan surat hasil tes swab antigen yang dijual melalui media sosial Facebook. Delapan orang itu berinisial RSH (20), RHM (22), IS (23), DM, MA (25), SP (38), MA (20) dan Y (23).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyatakan, delapan orang tersangka tersebut telah menjual surat hasil swab antigen bagi penumpang pesawat dan kereta api.

"Delapan tersangka ini ditangkap pada hari Senin 18 Januari 2021, sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Margonda Raya Nomor 224 Kecamatan Beji, Kota Depok," tuturnya, Senin (25/1).

Yusri menambahkan, para pelaku juga terkadang menjual hasil swab antigen palsu dengan cara door to door. Sebanyak 11 surat palsu sudah berhasil dijual para pelaku.

Sponsored

Yusri menjelaskan, delapan tersangka itu menawarkan surat palsu hasil tes swab antigen dengan harga berkisar antara Rp700.000-Rp900.000. Surat palsu hasil swab antigen itu pun dilabeli Laboratorium FastLab pada kop suratnya.

Penyidik dalam penangkapan menyita sejumlah barang bukti berupa delapan telepon genggam, seperangkat laptop, komputer dengan CPU, printer, dan sejumlah lembaran hasil swab antigen.

"Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 268 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara," katanya.

Berita Lainnya
×
tekid