sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi kembali tetapkan korporasi jadi tersangka pembakar lahan

Dua korporasi di Kalteng yang baru ditetapkan tersangka yakni PT Palmindo Gemilang Kencana dan PT Gawi Bahadep Sawit Mekar.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 25 Sep 2019 16:59 WIB
Polisi kembali tetapkan korporasi jadi tersangka pembakar lahan

Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menetapkan satu tersangka korporasi dalam kasus kebakaran lahan dan hutan (karhutla). Dengan demikian, sampai saat ini sudah ada 15 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus karhutla.

“Fokus minggu ini adalah keterlibatan korporasi yang diduga lalai dalam rangka mengendalikan kebakaran hutan dan lahan, di mana lahan konsesi yang seharusnya menjadi tanggung jawab korporasi tersebut, tetapi korporasi tidak melakukan langkah pencegahan secara dini untuk antisipasi karhutla,” kata Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Rabu (25/9).

Adapun dua korporasi di Kalteng yang ditetapkan tersangka, kata Dedi yakni PT Palmindo Gemilang Kencana dan PT Gawi Bahadep Sawit Mekar. Sebelumnya, kata Dedi, pihak kepolisian telah menetapkan tersangka kepda direksi korporasi di tiga perusahaan, yakni PT Bumi Hijau Lestari, PT Surya Argo Palma dan PT Sepanjang Inti Surya Utama.

Menurut Dedi, untuk 12 korporasi lainnya masih dalam proses pemeriksaan saksi dari korporasi dan saksi ahli. Oleh karenanya belum ditetapkan tersangka dari direksi 12 korporasi tersebut.

Sementara itu, untuk tersangka korporasi jumlahnya bertambah dari 323 menjadi 334 tersangka sampai saat ini. Sedangkan tersangka perorangan paling banyak ditetapkan oleh Polda Kalteng dengan jumlah 87 tersangka. Dedi menambahkan, aparat keamanan akan terus menindak tegas para pelaku karhutla.

“Untuk perorangan jumlah tersangkanya sudah 334 orang,” ujarnya.

Selain di Kalteng, Polda Lampung juga menetapkan korporasi sebagai tersangka karhutla. Adapun untuk korporasi yang telah ditetapkan tersangka yakni PT Sweet Indo Lampung, PT Indo Lampung Perkasa, PTPN 7, PT Paramitra Mulya Lampung dan PT Sweet Indo Lampung.

Sedangkan Polda Riau telah menetapkan PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) sebagai tersangka. Kemudian, PT Bumi Hijau Lestari (BHL) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Selatan. Selanjutnya, PT Mega Anugerah Sawit (MAS) menyandang status sebagai tersangka karhutla di Jambi.

Sponsored

Polda Kalimantan Selatan menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka, yakni PT Monrad Intan Barakat (MIB) dan PT Borneo Indo Tani (BIT). Sementara Polda Kalimantan Barat juga menetapkan dua tersangka, yakni PT Surya Agro Palma (SAP) dan PT Sepanjang Inti Surya Usaha (SISU). Badan Reserse Kriminal Polri pun menetapkan satu korporasi sebagai tersangka karhutla, yakni PT Adei Plantation.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid