sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi limpahkan berkas dua tersangka penyiram Novel

Penyidik tengah menunggu masukan Jaksa Penuntut Umum.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 24 Jan 2020 17:13 WIB
Polisi limpahkan berkas dua tersangka penyiram Novel

Tim teknis pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan melimpahkan berkas dua tersangka ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, pelimpahan berkas tersangka Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette telah dilakukan pada 15 Januari 2020.

“Bahwa berkas sudah dikirim tanggal 15 Januari,” kata Argo di Kantor Kompolnas, Jakarta Selatan, Jumat (24/1).

Menurut Argo, hingga kini penyidik masih menunggu masukan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Apabila ada yang perlu disempurnakan, Argo meyakinkan penyidik akan segera melakukan perbaikan untuk segera kembali dilimpahkan, demi mempercepat proses persidangan.

“Jadi kita masih nunggu hasil dari jaksa ya,” tuturnya.

Seperti diketahui, Tim Teknis pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan menangkap Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette pada 26 Desember 2019.

Dua pelaku tersebut merupakan anggota polisi aktif di satuan kerja (Satker) Brimob. Kedua tersangka dikenakan Pasal 170 subsider 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan dengan ancaman lima tahun penjara.

Penyidik kemudian melakukan perpanjangan masa tahanan dari 20 hari menjadi 40 hari. Keduanya menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid