sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi masih melengkapi berkas penyidikan Edy Mulyadi

Edy masih menjalani masa penahanan karena dikhawatirkan melarikan diri.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Jumat, 04 Feb 2022 19:47 WIB
Polisi masih melengkapi berkas penyidikan Edy Mulyadi

Bareskrim Polri masih dalam proses untuk penyelesaian berkas penyidikan tersangka kasus ujaran kebencian, Edy Mulyadi (EM). Hingga kini, Edy masih menjalani masa penahanan karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan.

“Penyidik masih melengkapi berkas penyidikan saudara EM,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (4/2).

Penyidik telah memeriksa 37 saksi dan 18 ahli dalam kasus ini. Kemudian, dilakukan penyitaan akun Youtube Bang Edy Channel.

Penyidik kemudian menyangkakan pasal 45a ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE Jo pasal 14 ayat 1 dan 2 Jo pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Untuk diketahui, penyidik hingga 27 Januari telah memeriksa 38 saksi. Pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri, Polda Jawa Tengah (Jateng), dan Polda Kalimantan Timur (Kaltim).

Sebelumnya, dalam pernyataan di sebuah video, Edy Mulyadi menyebut Kalimantan Timur sebagai 'tempat jin membuang anak'. Bahkan, Edy Mulyadi menyebut pasar bagi ibu kota baru adalah 'kuntilanak' hingga 'genderuwo'.

Video berdurasi 58 detik yang diunggah di media sosial itu pun akhirnya viral dan menyakiti hati masyarakat Kaltim. Dalam video itu juga terdapat Sekretaris Jenderal Koordinator Bela Islam (Korlabi) Azam Khan. Azam menanggapi pernyataan Edy dengan menyebut "Hanya monyet (yang mau pindah ke Kaltim)."

Edy Mulyadi kemudian dilaporkan ke polisi. Polisi telah menerima tiga laporan resmi dari Bareskrim, Kaltim, dan Sulawesi Utara (Sulut).

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid