sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi masih periksa Brigjen Prasetijo Utomo

Pemeriksaan Brigjen Prasetijo Utomo dilakukan kemarin (21/7).

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 22 Jul 2020 12:46 WIB
Polisi masih periksa Brigjen Prasetijo Utomo

Penyidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Brigjen Prasetijo Utomo atas dugaan tindak pidana pembuatan surat jalan palsu dan membantu pelarian buron Djoko Tjandra.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan dilakukan kemarin (21/7) dan polisi melakukan pemeriksaan lanjutan pada hari ini.

"Kemarin dilakukan pemeriksaan kepada Brigjen Pol (BJP) PU, setelah dokter menyatakan kondisinya sudah membaik dan dapat dilakukan pemeriksaan," tutur Argo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/7).

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap kuasa hukum Djoko Tjandra berinisial ADK. Argo tidak membeberkan apakah ADK merupakan orang yang diduga datang bersama Djoko Tjandra untuk melaksanakan rapid test atau bukan. ADK diperiksa sebagai saksi atas pidana yang dilakukan Brigjen Prasetijo Utomo

"Pemeriksaan juga dilakukan terhadap kuasa hukum ADK. Namun belum selesai. Jadi masih dilakukan pemeriksaan lanjutan hari ini," ucapnya.

Argo tidak menjelaskan apakah pemeriksaan lanjutan terhadap ADK pada hari ini sudah dilakukan atau belum.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Brigjen Prasetyo Utomo resmi dicopot dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri, setelah terbukti membuat surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra. Ia juga terancam pidana atas perbuatannya.

Djoko Tjandra merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, Kejaksaan pernah menahan Joko. Namun hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatan itu bukan perbuatan pidana melainkan perdata.

Sponsored

Pada Oktober 2008, kejaksaan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus Djoko ke Mahkamah Agung. Pada 11 Juni 2009, Majelis Peninjauan Kembali MA menerima PK yang diajukan jaksa. Majelis hakim memvonis Djoko dua tahun penjara dan harus membayar Rp 15 juta. Uang milik Djoko di Bank Bali sebesar Rp 546,166 miliar dirampas untuk negara. Imigrasi juga mencekal Djoko.

Berita Lainnya
×
tekid