sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi mengesampingkan justice collaborator dalam kasus Djoko Tjandra

Penyidik masih fokus memeriksa saksi dan belum merencanakan penetapan justice collaborator. 

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 19 Agst 2020 10:05 WIB
Polisi mengesampingkan justice collaborator dalam kasus Djoko Tjandra

Polri mengesampingkan penetapan justice collaborator dalam pengungkapan kasus terpidana Djoko Tjandra. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono menjelaskan, penyidik masih memeriksa secara intensif sejumlah pihak terkait.

Polri belum memiliki rencana penunjukan justice collaborator untuk membuat terang kasus suap, penggunaan dokumen palsu dan penghapusan red notice. "Belum (ada penunjukan justice collaborator), sampai saat ini penyidik masih akan memeriksa saksi terkait," ucap Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/8).

Menurut Awi, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri juga berencana memeriksa Djoko Tjandra. Ia akan diperiksa untuk mengusut pemberian hadiah dan janji kepada sejumlah pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Rencananya, Direktorat Tipikor juga akan memeriksa Djoko Tjandra," tutur Awi.

Perkembangan terakhir kasus tersebut telah sampai pada penetapan tersangka Djoko Tjandra, kuasa hukum Djoko yakni Anita Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo Utomo dalam tindak pidana penggunaan dokumen palsu.

Kemudian, Brigjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi ditetapkan sebagai tersangka atas pemberian hadiah serta janji atas penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Untuk diketahui, Djoko Tjandra merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, kejaksaan pernah menahan Djoko Tjandra. Namun hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatan itu bukan perbuatan pidana melainkan perdata.

Pada Oktober 2008, kejaksaan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung. Pada 11 Juni 2009, Majelis Peninjauan Kembali MA menerima PK yang diajukan jaksa. Majelis hakim memvonis Djoko dua tahun penjara dan harus membayar Rp15 juta. Uang milik Djoko Tjandra di Bank Bali sebesar Rp546,166 miliar dirampas untuk negara. Imigrasi juga mencekal Djoko.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid