sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi menolak intervensi PBB soal kasus Veronica Koman

Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka karena penyebaran berita bohong atau hoaks.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 18 Sep 2019 14:07 WIB
Polisi menolak intervensi PBB soal kasus Veronica Koman

Polda Jawa Timur menolak adanya intervensi dari Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) yang meminta untuk membebaskan status tersangka dan perlindungan terhadap aktivis Veronica Koman.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur, Kombes Pol Frans Barung Mangera, mengatakan pihaknya menolak adanya intervensi dari pihak mana pun pada proses hukum yang menjerat Veronica Koman. 

Barung menuturkan, permintaan OHCHR itu tetap menjadi sebuah masukan bagi kepolisian yang kemudian akan menjadi bahan pertimbangan. Namun demikian, tidak merubah status hukum Veronica Koman. Pihak kepolisian akan tetap memprosesnya.

“Gini, konstitusi dibuat dari kedaulatan Republik Indonesia. Tidak ada satu pun yang dapat mengintervensi. Kalau ada yang memberikan masukan akan didengarkam republik ini, tapi tidak untuk mengintervensi,” kata Barung saat dikonfirmasi pada Rabu (18/9).

Lebih lanjut, Barung mengatakan, Polda Jawa Timur kembali melakukan pemanggilan kepada Veronica Koman untuk kali ketiga. Pada panggilan sebelumnya, Veronica Koman telah mangkir sebanyak dua kali. Sampai berita ini diturunkan, polisi belum mendapat konfirmasi ihwal kehadiran Veronica Koman.

“Iya hari ini panggilan terakhir. Ditunggu sampai pukul 18.00 WIB. Ini waktu terakhirnya,” kata Barung.

Barung menuturkan, Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan, telah memerintahkan jajarannya untuk terus menindaklanjuti kasus hukum Veronica Koman. Bila Veronica Koman tak juga memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini, maka Veronica akan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Jadi, sesuai dengan perintah Bapak Kapolda, kita akan minta petunjuk untuk diterbitkan surat DPO,” ujar Barung.

Sponsored

Polda Jawa Timur sebelumnya mengumumkan penetapan tersangka kepada Veronica Koman pada Rabu, 4 September 2019. Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka karena menyebarkan berita hoaks dan provokatif terkait pengamanan mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur.

Veronica Koman diduga melakukan pelanggaran pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kitab Undang-undang Hukum Pidana terkait pasal penghasutan, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Berita Lainnya
×
tekid