sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi pakai pasal pencucian uang jerat kelompok Jamaah Islamiah

Dalam mengelola hasil perkebunan kelapa sawit Jamaah Islamiah memiliki lebih dari satu rekening untuk menampung uang yang diperoleh.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 15 Jul 2019 19:28 WIB
Polisi pakai pasal pencucian uang jerat kelompok Jamaah Islamiah

Pihak kepolisian bakal menjerat jaringan terorisme Jamaah Islamiyah dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Karena itu, polisi menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana kelompok terorisme tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan Densus 88 Antiteror bekerja sama dengan BPK dan PPATK untuk mengaudit seluruh aset yang dimiliki jaringan teroris Jamaah Islamiah.

Karena masih dalam penelusuran, pihaknya belum bisa memberikan informasi terkait harta kekayaan yang dimilik kelompok teroris itu dari perkebunan kelapa sawit.

“Pasti dong kalau ketemu TPPU akan bekerja sama dengan BPK dan PPATK untuk menelusuri aset kelompok mereka,” kata Dedi di gedung Mabes Polri Jakarta pada Senin, (15/7).

Dedi menyebut, dalam mengelola hasil perkebunan kelapa sawit Jamaah Islamiah memiliki lebih dari satu rekening untuk menampung uang yang diperoleh. Rekening hasil bisnis kelompok tersebut pun tengah didalami oleh Densus 88 bersama BPK dan PPATK. 

“Ada sejumlah rekening yang mereka gunakan, dan saat ini tengah didalami,” ucap Dedi.

Selain aliran dana, polisi juga menelusuri struktur baru yang ada dalam organisasi Jamaah Islamiah. Seperti diketahui, Jamaah Islamiah memiliki struktur jabatan seperti deputi umum dan bendahara dengan pola pergerakan menyiapkan strategi untuk menguasai suatu wilayah. 

Kelompok tersebut telah membentuk organisasi modern yang memiliki basis ekonomi kuat. Penguasaan ekonomi kelompok Jamaah Islamiah itu berada di Pulau Jawa. Lalu didukung usaha yang ada di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sponsored

"Nanti dilihat dana yang sudah dihimpun berapa kemudian disalurkan kemana-mana saja," ujar Dedi.

Jika telah mengetahui struktur baru Jamaah Islamiah dan membongkar semua aliran dana yang dimilikinya, Dedi mengungkapkan, langkah selanjutnya adalah melakukan pemetaan, mengidentifikasi dan menganalisis profil para anggota yang terlibat.

"Selanjutnya, kami akan melakukan upaya preventif berdasarkan UU No 5 tahun 2018 untuk memitigasi dan mencegah dini aksi teror maupun perkembangan organ tersebut," tutur Dedi.

Jamaah Islamiah diketahui menjadikan perkebunan sawit di Sumatera dan Kalimantan sebagai sumber pendanaan. Pejabat dalam struktur kepengurusan Jamaah Islamiah pun dapat digaji hingga belasan juta dari hasil usaha tersebut.

Sampai saat ini, polisi belum mengumumkan nama korporasi yang menaungi perkebunan kelapa sawit itu. Namun, Polri menyatakan tidak menutup kemungkinan ada penjeratan pasal terhadap korporasi perkebunan kelapa sawit itu.

Berita Lainnya
×
tekid