sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi pastikan kantor Indosurya sudah tak beroperasi

Hanya ada kegiatan perawatan di kantor Indosurya.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Jumat, 11 Mar 2022 09:42 WIB
Polisi pastikan kantor Indosurya sudah tak beroperasi

Polisi memastikan kegiatan operasional sudah tidak ada lagi dalam Gedung Indosurya Center pascapenyitaan. Belum diketahui juga sampai kapan gedung tersebut akan berfungsi seperti sediakala.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, penyitaan terhadap gedung itu berlokasi di Jalan MH Thamrin, Gambir, Jakarta Pusat terkait kasus penipuan dan penggelapan dana nasabah PT Koperasi Indosurya. 

“Tidak ada kegiatan simpan pinjam lagi,” kata Whisnu kepada Alinea.id, Jumat (11/3).

Whisnu menyebut, gedung tersebut tidak dibiarkan terlantar begitu saja. Perawatan dari dalam gedung akan terus berjalan untuk memastikan selama penyitaan gedung tersebut tidak akan terbengkalai.

“Yang ada hanya kegiatan perawatan saja,” ucap Whisnu.

Menurut Whisnu, penyitaan gedung itu juga bagian dari pelacakan aset yang dilakukan penyidik bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Gedung itu juga ditaksir mencapai angka Rp1,2 triliun. 

"Gedung ini (Indosurya) kita sita dengan perkiraan Rp1,2 triliun," kata Whisnu dalam konferensi pers di Gedung Indosurya Center, Kamis (10/3). 

Whisnu menyebut, pihaknya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, mereka adalah pendiri Koperasi Indosurya Henry Surya, Head Admin June Indria, dan Suwito Ayub yang merupakan Managing Director Koperasi Indosurya. Khusus untuk Suwito, penyidik mengajukan red notice karena masih dalam status buron dan berlokasi di luar negeri. 

Sponsored

"Tersangka HS, JI sudah ditahan, sedangkan SA masih kordinasi permintaan red notice ke interpol," ujar Whisnu. 

PPATK akan memberikan sumbangan pelacakan aset dalam kasus tersebut. Sehingga, pemulihan aset dapat berjalan optimal. 

Direktur PPATK Haris mengaku informasi terkait pelacakan aset itu masih ada yang belum digelontorkan. Sebab, mitra PPATK, Financial Inteligence Unit (FIU) menunggu penyelesaian kasus ini di dalam negeri. 

"Nah karena sudah ditetapkan tersangka, mereka (FIU) meminta konsen pada kita apakah info mereka bisa disampaikan ke aparat di negara tersebut," katanya dalam kesempatan yang sama. 

Perkara ini telah membuahkan sejumlah barang bukti yang telah masuk dalam daftar sitaan seperti 13 aset, dana rekening, 47 kendaraan roda empat. Meski begitu pihak kepolisian masing menunggu izin khusus penyitaan dari sejumlah pengadilan di Tangerang, Jakarta Utara, Cibinong, Bekasi, hingga Bogor dengan total taksiran aset di angka Rp261,9 miliar. 

Polisi menjerat tersangka JI dengan Pasal 46 ayat 1 UU perbankan Jo Pasal 55 KUHp dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU TPPU. Sementara Indosurya dikenakan Pasal 46 ayat 2 UU perbankan, Pasal 3 atau 4 atau Pasal 5 UU TPPU. 

Kemudian untuk kedua lainnya dijerat dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan pelanggaran yaitu menghimpun dana dari masyarakat tanpa ada izin dari Bank Indonesia.  

Keduanya, terancam hukuman minimalnya lima tahun penjara maksimal 15 tahun dan denda paling sedikit Rp10 miliar dan maksimal Rp20 miliar.

Berita Lainnya
×
tekid