sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi pastikan tidak ada muatan politis dalam kasus pencemaran nama baik Luhut

Zulpan menyampaikan penetapan tersangka itu dilakukan setelah kasus tersebut berjalan lima bulan.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 21 Mar 2022 17:02 WIB
Polisi pastikan tidak ada muatan politis dalam kasus pencemaran nama baik Luhut

Polisi menyatakan tidak ada muatan politis dalam penetapan tersangka terhadap Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama terhadap Luhut Binsar Pandjaitan. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menegaskan penyidik melihat fakta hukum pada saat menetapkan keduanya sebagai tersangka. Penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti sebagai dasar untuk menetapkan status kepada kedua terlapor 

"Penyidik ini bekerja berdasarkan fakta hukum. Kita tidak pernah melihat faktor lain terutama apa yang mereka sampaikan politis dan sebagainya," kata Zulpan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (21/3). 

Zulpan menyampaikan penetapan tersangka itu dilakukan setelah kasus tersebut berjalan lima bulan. Maka penyidik tidak terburu-buru dalam menetapkan pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) dan aktivis itu sebagai tersangka. 

Zulpan menyebut, polisi sempat memfasiltasi mediasi bagi kedua belah pihak untuk melakukan keadilan restoratif dalam penyelesaian kasus tersebut. Namun, tidak ada titik temu antara pelapor dengan terlapor. 

"Dari beberapa mediasi yang dilakukan ini tidak ditemukan sehingga pada Jumat lalu penyidik menetapkan mereka berdua sebagai tersangka," tutur Zulpan. 

Pegiat HAM, Haris Azhar menyatakan dirinya tidak takut jika harus menjalani penahanan dari pihak kepolisian. Sebab, penetapan status tersangka terhadap dirinya dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti merupakan bentuk politisasi dari upaya pembungkaman.  

Haris mengatakan, penetapan status tersangka ini merupakan bentuk diskriminasi hukum. Apalagi, sudah banyak laporan polisi yang dia dan Fatia buat tidak mendapatkan perkembangan yang signifikan hingga saat ini.  

Sponsored

"Jadi walaupun saya sampai ditahan hari ini atau kapan pun ditahan itu enggak ada masalah," kata Haris kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/3).  

Haris melihat, materi pada laporan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, tidak memberikan dirinya ruang untuk menjelaskan video dari kanal YouTube pendiri Lokataru itu. Video tersebut membahas skandal sembilan organisasi.  

"Apalagi dari sisi materi prosesnya ini hanya menyasar pada soal YouTube saya. Polisi dan si pelapor tidak pernah menggubris dan membuka ruang untuk membahas soal skandal dari sembilan organisasi yang saya bahas di youtube saya," ucapnya. 

Berita Lainnya
×
tekid