sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi periksa kejiwaan pelaku penghina Nabi Muhammad

Kepolisian Daerah Jawa Timur memeriksa kondisi kejiwaan dari Rendra Hadikurniawan (39) warga Sidoarjo yang dianggap menghina Nabi Muhammad.

Purnama Ayu Rizky
Purnama Ayu Rizky Jumat, 27 Apr 2018 18:06 WIB
Polisi periksa kejiwaan pelaku penghina Nabi Muhammad

Kepolisian Daerah Jawa Timur memeriksa kondisi kejiwaan dari Rendra Hadikurniawan (39) warga Sidoarjo yang dianggap menghina Nabi Muhammad SAW di akun media sosialnya.

"Saat ini kita periksa kejiwaannya dulu. Semua sudah berjalan," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin usai memusnahkan 50.070,45 liter minuman keras di Mapolda Jatim di Surabaya, Jumat (27/4), dilansir Antara.

Untuk mengetahui motif dari yang bersangkutan mengunggah postingan berisi ujaran kebencian kepada nabi agama Islam itu, pihak kepolisian tengah memeriksa dan meminta waktu agar bisa menuntaskan kasus itu.

"Minta waktu ya supaya kita selesaikan pemeriksaan semua. Tidak boleh satu orang yang diperiksa. Dari segala sudut harus kita periksa," tutur Machfud.

Sebelumnya, anak anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo dari Partai Demokrat berinisial NL itu, dianggap menghina Nabi Muhammad SAW melalui postingan di akun Facebook dan Instagram miliknya. Tak hanya itu, lewat video olok-olok yang diunggah, ia juga mengaku sebagai sosok Imam Mahdi, yang dibicarakan umat Muslim.

Setelah mengaku mendengar bisikan ia berkicau di dalam videonya, “Sayalah Imam Mahdi yang ditunggu-tunggu.”

Merespons ini, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, pada Kamis (26/4) "Cyber Patrol" dan "Cyber Troops" Polda Jatim melaporkan kepada "Cyber Crime" untuk menangkap seseorang yang melakukan penghinaan terhadap nabi agama Islam.

Kepolisian lalu melakukan penggeledahan ke rumah yang bersangkutan pukul 10.30 di Sidoarjo namun yang bersangkutan tidak ada. Dibantu Polres Mojokerto, Cyber Crime Polda Jatim melakukan pengejaran ke daerah Mojokerto dan menangkapnya di daerah Trawas.

Sponsored

Atas perbuatannya, pria yang pernah menjadi anggota DPC Demokrat Sidoarjo itu, ditahan di Mapolda Jatim sampai 20 hari untuk diperiksa lebih lanjut.

Dengan kasus ini, Barung mengimbau untuk masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang menyangkut suku, agama, ras (SARA) dan ujaran kebencian. "Mari bermedsos dengan baik dan tidak membuat sesuatu polemik di masyarakat," ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid