sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi jerat 10 tersangka kerusuhan di Papua dengan pasal berlapis

Baru 10 dari 34 orang yang diproses hukum resmi dilakukan penahanan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 23 Agst 2019 10:11 WIB
Polisi jerat 10 tersangka kerusuhan di Papua dengan pasal berlapis

Polisi telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan di Kabupaten Mimika, Papua. Mereka merupakan bagian dari 34 orang yang diamankan polisi dalam kasus tersebut. Mereka akan dijerat pasal berlapis. 

Demikian dikatakan Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra. Asep mengatakan 10 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu selanjutnya akan menjalani penahanan.

Menurut dia, penahanan diperlukan untuk memudahkan proses pemeriksaan lebih lanjut. “10 orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 170 KUHP dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” kata Asep melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta pada Jumat (23/8).

Sedangkan 24 orang sisanya, jelas Asep, sampai saat ini masih diamankan dan dalam status pemeriksaan awal. Namun demikian, polisi tetap mengamankan mereka untuk menjalani proses pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP).

“Masih didalami ya yang lain,” tuturnya.

Lebih dari seribu orang warga Kabupaten Mimika, Papua, sebelumnya turun ke jalan memprotes aksi rasisme yang diduga dilakukan ormas dan aparat keamanan terhadap mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur, pada 16 Agustus 2019.

Massa bergerak dari berbagai arah menuju titik kumpul di halaman depan Kantor DPRD Kabupaten Mimika di Jalan Cenderawasih Kota Timika, Papua. Massa terdiri atas berbagai kalangan, baik orang dewasa, orang tua, kaum perempuan hingga anak-anak.

Mereka juga meneriakkan yelyel dan nyanyian. Namun, belakangan aksi menyampaikan aspirasi itu berujung ricuh. Massa melempari gedung DPRD Kabupaten Mimika dengan batu. Beberapa fasilitas umum pun dirusak oleh warga.

Sponsored

Mereka juga menjarah barang-barang yang di kantor DPRD saat melakukan perusakan. Akibat kericuhan pada Rabu (21/8) itu, kerugian mencapai Rp1 miliar. 

Berita Lainnya
×
tekid