sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi ringkus jaringan narkoba Malaysia-Indonesia

Satu pelaku berinisial SF masih berstatus buron dan diprediksi berada di Malaysia. 

Alvin Aditya Saputra
Alvin Aditya Saputra Kamis, 23 Des 2021 15:45 WIB
Polisi ringkus jaringan narkoba Malaysia-Indonesia

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh, dan bea cukai, bekerja sama mengungkap kasus peredaran gelap narkoba jaringan Malaysia-Indonesia. 

"Hal itu dilakukan dalam rangka mengantisipasi peredaran dan penyalahgunaan narkoba menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022," ucap Dirtipid Narkoba Brigjen Krisno Halomoan Siregar, di Mabes Polri, Kamis (23/12). 

Krisno menjelaskan, penangkapan pelaku berlangsung selama dua hari yaitu, Kamis (16/12) pukul 18.30 WIB di kapal oskadon atau kapal nelayan, kemudian pada Jumat (17/12) sekitar pukul 03.30 WIB. 

"TKP (tempat kejadian perkara) pertama di perairan pesisir simpang ulim, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur, Aceh. TKP kedua di rumah Kelurahan Jangka Keutapang, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, Aceh," terang Krisno. 

Adapun pelaku berjumlah empat orang dengan inisial. Di mana FR (40) dan HB (26) ditangkap di perairan pesisir simpang ulim. SJ (48) di depan minimarket Jalan Medan-Banda Aceh, No. 5, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen dan dilakukan penggeledahan di rumahnya, serta SF masih berstatus buron dan diprediksi berada di Malaysia. 

Selanjutnya, Polri mengungkap barang bukti yang disita dari tersangka, yaitu narkotika sabu dalam 15 karung dan lima tas seberat 210 kilogram, 200.000 butir pil ekstasi dan 47.500 butir happy five. Selain itu, satu unit kapal boat oskadon atau kapal nelayan menjadi bukti dalam kasus ini. 

"Juga dua unit hp satelit dan 1 unit Gps. Di TKP dua narkotika jenis sabu sebanyak 12 kg dan satu mobil Mitsubishi strada warna merah bernopol BL 8414 AI," ungkapnya. 

Atas perbuatannya, mereka diancam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Sponsored

"Ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp1.000.000.000,00 dan maksimal Rp10.000.000.000,00," ujarnya. 

Kemudian, subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp800.000.000,00 dan maksimal Rp8.000.000.000,00. 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid