sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi segera periksa ABK yang mendapat kekerasan di China

Pemeriksaan akan dilakukan Satgas TPPO Bareskrim Polri.

Ayu mumpuni Manda Firmansyah
Ayu mumpuni | Manda Firmansyah Jumat, 08 Mei 2020 11:41 WIB
Polisi segera periksa ABK yang mendapat kekerasan di China

Satgas Tindak Pidana Perdagaan Orang (TPPO) Bareskrim Polri segera melakukan pemeriksaan terhadap Anak Buah Kapal (ABK) yang mendapatkan kekerasan saat bekerja di China.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo, menyebutkan, para ABK itu akan tiba sore ini di Indonesia. Kemudian, mereka akan terlebih dahulu menjalani karantina.

"Sore ini sampai di Indonesia. Kemudian sesuai protokol kesehatan, mereka harus karantina dulu 14 hari," ujar Sambo saat dihubungi Alinea.id, Jumat (8/5).

Usai karantina itu, para ABK akan melakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Bareskrim untuk pengusutan kasus tersebut. Pengusutan berawal dari viralnya video di Youtube mengenai perlakuan perbudakan para ABK.

"Kami akan melakukan pemeriksaan usai karantina tetapi secara virtual," tutur Sambo.

Sebagaimana diketahui, empat ABK meninggal dunia dalam kerja di kapal ikan milik negara tirai bambu itu. Jenazah para ABK kemudian dilarung ke laut oleh pihak kapal.

Seorang ABK asal Indonesia lainnya membeberkannya melalui video di Youtube. Setelah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Bareskrim Polri akan mengusut dugaan kekerasan itu.

Sementara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap melindungi anak buah kapal (ABK) asal Indonesia di kapal Long Xing.

Sponsored

Ketua LPSK Hasto Atmojo mengaku prihatin atas tragedi perbudakan modern ABK di kapal penangkap ikan berbendera China. LPSK, akan bertindak proaktif dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini. LPSK telah berkoodinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan kepolisian untuk memberi perlindungan terhadap ABK dari mulai proses pemulangan hingga pendampingan proses hukumnya nanti.

“Sebagai langkah awal, LPSK akan turut serta menjemput sejumlah ABK yang pulang ke Indonesia,” ujar Hasto dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5).

Kasus 18 ABK di kapal Long Xing ini telah menunjukkan indikasi jelas TPPO. Ia berharap, kepolisian untuk menelusuri perusahaan yang merekrut dan menyalurkan para ABK ke kapal China tersebut. Lalu, mengambil tindakan tegas bila terbukti adanya pelanggaran pidana.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan, dalam kasus TPPO yang menyasar ABK bukan kali pertama terjadi. LPSK pernah menerima beberapa kasus TPPO yang perisitiwanya mirip. Misalnya, kasus di Jepang, Somalia, Korea Selatan, dan Belanda.

Berdasarkan catatan akhir tahun LPSK 2019, permohonan perlindungan untuk kasus TPPO menempati posisi empat besar setelah kasus kekerasan seksual anak, terorisme dan pelanggaran HAM berat.  

Permohonan perlindungan untuk kasus TPPO berjumlah 109 pada 2018. Naik menjadi 162 permohonan pada 2019. Sedangkan ihwal jumlah terlindung, pada 2018 terdapat 186 terlindung kasus TPPO dan naik menjadi 318 terlindung di 2019.

Dari pengalaman LPSK melakukan investigasi kasus TPPO, khususnya pada sektor kelautan dan perikanan ditemukan fakta banyaknya perlakukan tidak manusiawi yang dialami oleh para korban. Biasanya korban mengalami penipuan dalam proses rekrutmen, pemalsuan identitas, jam kerja yang melebihi aturan, tindakan kekerasan dan penganiayaan, penyekapan, gaji yang tidak layak, hingga ancaman pembunuhan.

“Kami pernah mendengarkan pengakuan korban yang tidak mendapatkan air minum yang layak, mereka terpaksa minum air laut yang disaring, bahkan ada yang meminum air AC” ujar Edwin.

Berita Lainnya
×
tekid