sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi selidiki keterlibatan korporasi dalam kebakaran hutan

Korporasi yang terbukti melakukan pembakaran hutan bakal dicabut izin usahanya.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 08 Agst 2019 16:27 WIB
Polisi selidiki keterlibatan korporasi dalam kebakaran hutan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan pihaknya tengah menyelidiki keterlibatan korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan dan Sumatera.

Apabila ada keterlibatan korporasi dalam insiden kebakaran hutan, kata Dedi, pihaknya tak akan segan-segan memberi sanksi. Tak hanya denda, melainkan langsung dicabut terkait izin usahanya oleh pemerintah pusat bagi korporasi yang terbukti melanggar. 

“Kami sedang menyelidiki juga dugaan korporasi yang terlibat dalam kasus karhutla ini. Jika nanti terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, ada denda dan izin operasi bisa dicabut pemerintah pusat,” kata Dedi saat ditemui di Jakarta, Kamis (8/8).

Dedi menjelaskan, sampai saat ini pihaknya telah mengamankan pelaku tindak pidana kebakaran hutan dan lahan yang berasal dari perorangan. Para pelaku diketahui merupakan warga sekitar. Namun demikian, kata Dedi, Polri tetap akan mengusut kemungkinan adanya keterlibatan korporasi.

"Sebagian besar pelaku ini masih perorangan, jadi belum mengarah korporasi. Tetapi penyidik akan menyelidiki korporasi yang diduga terlibat dalam perkara itu," kata Dedi.

Dedi menambahkan, para pelaku mengaku membakar lahan gambut lantaran kebiasaan sejak dulu. Terkait lahan gambut yang dibakar itu, Polri menyebut itu merupakan aturan adat, sehingga tidak dapat disebut adanya penggunaan lahan ilegal oleh para pelaku.

Sebelumnya diberitakan, Satgas Penegakan Hukum Karhutla Ditreskrimsus Polda Riau berhasil menangkap pelaku pembakaran hutan dan lahan di Kabupaten Siak dan Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

Penangkapan terhadap para pelaku dilakukan di tempat dan waktu berbeda. Penangkapan pertama dilakukan pada Minggu, 4 Agustus 2019 oleh Satgas Gakkum Polres Kuantan Singingi terhadap dua pelaku di lokasi berbeda.

Sponsored

Rinciannya, pembakaran di tempat kejadian perkara (TKP) pertama dilakukan di areal hutan lindung Rimbang Baling Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi. Di lokasi ini, pelaku yang ditangkap merupakan seorang pria bernama Kusno bin Dukut, dengan laporan polisi 83/VIII/2019/Riau/ Kuansing tertanggal 4 Agustus 2019. 

Selanjutnya, berdasarkan laporan polisi Nomor 82/VIII/2019/Riau/Kuansing tertanggal 4 Agustus 2019, Satgas Gakkum Polres Kuantan Singingi menangkap seorang pelaku bernama Ramadi bin Aman Siregar di TKP kedua. Ramadi diketahui membakar areal hutan lindung di lokasi yang sama seperti yang dilakukan pelaku Kusno. Ramadi pun juga sudah ditahan.

Terakhir, lanjut Gidion, penangkapan pelaku pembakaran hutan dan lahan dilakukan oleh Satgas Gakkum Polres Siak pada 5 Agustus 2019. Dalam operasi kali ini, polisi berhasil menangkap pelaku bernama Suparjo alias Bejo karena membakar lahan miliknya di Kampung teluk Merbau Afdeling 8 A Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.

Berita Lainnya
×
tekid