sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi tahan Eggi Sudjana 20 hari

Eggi Sudjana menolak menandatangani surat penahanan.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 15 Mei 2019 10:13 WIB
Polisi tahan Eggi Sudjana 20 hari

Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Eggi Sudjana. Eggi Akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, setelah sebelumnya ditahan selama 1 x 24 jam di tengah pemeriksaannya dalam kasus dugaan pidana makar.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengungkapkan, Eggi Sudjana sudah resmi ditahan sejak pukul 23.00 WIB malam tadi. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019. 

"Iya, ditahan 20 hari kedepan," ujar Argo Rabu (15/5).

Argo mengatakan, Eggi menolak menandatangani surat penahanan dan berita acara penahanan tersebut. Eggi justru menandatangani berita acara penolakan tanda tangan surat perintah penahanan serta berita acara penahanan.

"Tersangka menandatangani Berita Acara Penolakan Tanda Tangan, Surat Perintah Penahanan dan Berita Acara Penahanan," ucap Argo.

Saat ditemui di Polda Metro Jaya, Eggi menjelaskan dirinya enggan menandatangani surat dan berita acara penahanan lantaran profesinya sebagai advokat yang tidak dapat dipidanakan. Namun, ia mengaku akan tetap mentaati proses hukum yang ada.

"Saya insyaallah warga negara yang taat hukum. Dalam proses ini PMJ kerja sama dengan pihak kepolisian yang sekarang sudah menetapkan saya sebagai tahanan untuk 20 hari ke depan. Tapi saya tidak menandatangani atau saya menolak ditahan, begitu," tutur Eggi.

Dalam kasus ini, Eggi dilaporkan oleh seorang relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac) bernama Suryanto. Laporan yang dilakukan di Bareskrim Polri, terdaftar pada 19 April 2019 dengan tuduhan makar. Namun kemudian, kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. 

Sponsored

Eggi disangkakan dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid