Polisi tahan politikus Partai Golkar Azis Samual
Penahanan Azis Samual dilakukan selama 20 hari ke depan.
Politikus Partai Golkar, Azis Samual, resmi ditahan penyidik Polda Metro Jaya mulai hari ini. Penahanan dilakukan usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama.
"Ya, betul ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Rabu (2/3).
Zulpan mengatakan, penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan. Azis Samual ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
"Mulai malam ini selama 20 hari," kata Endra Zulpan.
Sebelumnya diberitakan, gelar perkara dilakukan setelah pemeriksaan terhadap Azis usai. Penyidik kemudian menyangkakan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
“Hasilnya penyidik menetapkan saudara AS sebagai tersangka,” kata Endra dalam konpers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/3).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, penetapan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sudah dikantongi oleh penyidik. Berdasarkan alat bukti, penyidik menduga Azis berperan memberikan perintah untuk melakukan pengeroyokan terhadap Haris.
Meski begitu, kata Tubagus, Azis tetap berkeras menolak tuduhan yang disampaikan kepadanya. Menurutnya, Azis mengaku tidak terlibat dalam pengeroyokan tersebut.
Tubagus menyampaikan, pemeriksaan terhadap Azis langsung dilakukan dengan kapasitas sebagai tersangka. Kini, pemeriksaan untuk mengetahui motifnya.
“Motif masih didalami karena yang bersangkutan masih menolak dan mengakui perbuatannya,” ucap Tubagus.