Polisi tangguhkan penahanan 100 tersangka kerusuhan 21-22 Mei
Penangguhan penahanan dilakukan dengan berbagai pertimbangan.
Polri mengabulkan penangguhan penahanan terhadap sejumlah tersangka kerusuhan pada 21-22 Mei lalu. Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra menyatakan, langkah tersebut dilakukan berdasarkan sejumlah alasan yang telah sesuai dengan pertimbangan hukum.
“Ada 100 orang yang dikabulkan penangguhan penahanannya,” ujar Asep di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/6).
Setidaknya ada tiga alasan yang menjadi pertimbangan penangguhan penahanan ini diberikan. Pertama, karena sejumlah pelaku dalam aksi hanya sekedar ikut-ikutan dan tidak patuh terhadap imbauan korlap untuk mengakhiri aksi. Kedua adalah alasan peran dan keterlibatan dalam aksi, serta alasan kesehatan.
“Pertimbangannya adalah bobot keterlibatan tersangka pada kerusuhan tersebut,” ucapnya.
Namun, meski penangguhan penahanannya dikabulkan, 100 orang tersangka tersebut tetap akan menjalani proses hukum. Hingga saat ini, polisi pun masih melakukan pemeriksaan terhadap 447 tersangka kerusuhan.
Menurut Asep, hal ini membuat akses pertemuan keluarga dengan para tersangka menjadi terbatas dan tidak dapat dilakukan dengan leluasa. Namun ia meyakinkan, penyidik tetap memberikan hak-hak para tersangka.
“Kalau penangguhan penahanan saja dikabulkan, berarti ada komunikasi dengan keluarga. Jadi pertemuan itu hanya soal waktu saja,” kata Asep.