sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi tangkap 106 napi asimilasi kembali berulah

Narapidana asimilasi yang ditangkap tersebar di 19 provinsi

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Selasa, 12 Mei 2020 16:21 WIB
Polisi tangkap 106 napi asimilasi kembali berulah

Jumlah narapidana asimilasi yang kembali berulah setelah dibebaskan di tengah pandemi coronavirus baru (Covid-19) bertambah.

Hingga saat ini, polisi telah menangkap sebanyak 106 narapidana asimilasi yang terbukti kembali mengulangi tindakan kejahatan.

“Sampai dengan hari ini sudah terdapat 106 napi asimilasi yang diketahui telah melakukan tindak pidana,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/5).

Ramadhan mengatakan, narapidana asimilasi yang ditangkap tersebar di 19 provinsi di seluruh Indonesia, meliputi:  Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, DKI Jakarta, Banten, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Polda Metro Jaya, hingga Sumatera Utara.

Adapun rincian tiga daerah tertinggi kasus pengulangan tindak pidana napi asimilasi adalah: Sebanyak 13 narapidana asimilasi di Polda Jawa Tengah dan Sumatera Utara, dan sejumlah napi lainnya di Polda Jawa Barat.

Menurut Ramadhan, aksi kejahatan terbilang beragam, dari pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, penyalahgunaan narkoba, hingga penganiayaan. 

“(Bahkan) pencabulan terhadap anak,” ucapnya.

Sebelumnya pada Senin, (20/4), sebanyak 38.882 narapidana dan anak dibebaskan dari lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan lembaga pembinaan khusus anak lewat program asimilasi dan integrasi.

Sponsored

Pembebasan narapidana dan anak itu, telah diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, tertanggal 30 Maret 2020.

Keputusan itu menyebutkan, pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak merupakan upaya pencegahan dan penyelamatan narapidana dan anak yang berada di lapas, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan (rutan) dari pandemi Covid-19.

Terkait pembebasan anak melalaui proses asimiliasi dan integrasi dapat dilakukan untuk narapidana yang sudah menjalani 2/3 dan jatuh pada 31 Desember 2020. Selain itu, ketentuan itu berlaku untuk narapidana anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai 31 Desember 2020.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid