sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi tangkap 2 pelaku penjual Oseltamivir di atas HET

Obat ini biasa dipergunakan untuk pasien Covid-19, dan permainan harga dilakukan demi meraup keuntungan besar.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 09 Jul 2021 13:26 WIB
Polisi tangkap 2 pelaku penjual Oseltamivir di atas HET

Polda Metro Jaya menangkap dua orang pelaku permainan harga obat Oseltamivir 75 mili gram. Obat ini biasa dipergunakan untuk pasien Covid-19, dan permainan harga dilakukan demi meraup keuntungan besar.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kedua tersangka menjual obat tersebut hingga Rp8.400.000-Rp8.500.000 per 10 kotak. Padahal, harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah hanya Rp2.600.00 per 10 kotak.

“Sudah kami tangkap M dan MPP sebagai penjual obat Oseltamivir dengan harga di atas ketentuan Kementerian Kesehatan,” kata Yusri dalam konferensi pers secara daring, Jumat (9/7).

Menurut Yusri, para pelaku menjual obat-obatan tersebut tanpa izin toko obat resmi dari Kementerian Kesehatan. Meski penjualan dilakukan di media sosial, Yusri menegaskan harus adanya izin toko obat resmi.

Sponsored

Ditambahkan Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Tubagus Ade Hidayat, pihaknya juga akan menelusuri dari mana mereka mendapatkan obat tersebut. Pasalnya, perbuatan para pelaku mengakibatkan kelangkaan di pasaran.

“Kami dalami dua tingkat ke atas, sudah kami dapatkan identitasnya,” ucap Tubagus.

Para tersangka dikenakan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan Jo Undang-Undang Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen.

Berita Lainnya
×
tekid