sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Akhirnya, polisi tangkap Muhammad Kece dengan status tersangka

Penyidik Bareskrim memboyong Muhammad Kece ke Mabes Polri.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 25 Agst 2021 14:03 WIB
Akhirnya, polisi tangkap Muhammad Kece dengan status tersangka

Bareskrim Polri menangkap Youtuber Muhammad Kece di Bali pagi tadi (25/8) atas kasus dugaan penistaan agama. Penyidik Bareskrim pun memboyong Muhammad Kece ke Mabes Polri, Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Semalam pukul 19.30 WIT sudah ditangkap di tempat persembunyiannya di Badung, Bali,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam konferensi pers secara daring, Rabu (25/8).

Dalam kasus tersebut, Rusdi mengatakan, Muhammad Kece telah berstatus sebagai tersangka sehingga ditangkap. Youtuber itu juga akan langsung dijebloskan ke Rutan Salemba cabang Bareskrim.

“Insha Allah sore nanti sudah tiba di Jakarta dengan protokol kesehatan ketat,” ujarnya.

Sponsored

Muhammad Kece dikenakan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman hukuman enam tahun.

Video youtuber Muhammad Kece kini beredar viral di media sosial dan menuai kritik lantaran dinilai menyudutkan Nabi Muhammad dan Islam. Majelis Ulama Indonesia (MUI) berpandangan ucapannya merupakan sebuah penistaan agama.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto membeberkan, Polri menerima empat laporan terkait ujaran Muhammad Kece. Namun, sebelum laporan itu, Siber Polri telah melakukan analisis atas unggahan tersebut.

Berita Lainnya
×
tekid