sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi tangkap pelaku pembuat surat palsu hasil PCR dan vaksin

Tersangka menjual surat hasil antigen, hasil PCR dan sertifikat vaksin palsu di medsos.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 09 Jul 2021 14:45 WIB
Polisi tangkap pelaku pembuat surat palsu hasil PCR dan vaksin

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus tiga orang penjual surat keterangan hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR), swab antigen, dan vaksin palsu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat menyatakan, satu dari tiga tersangka merupakan anak di bawah umur. Kemudian, satu orang masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

"Tiga tersangka yang ditangkap adalah ESVD, BS, AR, dan masih ada satu DPO yang dalam pengejaran," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (9/7).

Tubagus menerangkan, para pelaku melakukan pemalsuan surat antigen, PCR maupun sertifikat vaksin sejak Maret 2021. Untuk surat hasil antigen dijual Rp60 ribu, sedangkan untuk hasil PCR dan sertifikat palsu seharga Rp100 ribu. "Sejak Maret sudah 97 orang memesannya," tutur Tubagus.

Sponsored

Ditambahkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes, Yusri Yunus, pelaku memalsukan surat sejumlah rumah sakit, seperti RS Siloam, RS Mayapada, Lab Kimia Farma, dan sertifikat vaksin berlogo Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Seluruhnya dijual para tersangka melalui media sosial.

"Jadi pemesan kebanyakan untuk perjalanan dan rapat, tapi tidak mau tes. Jadi membeli surat yang hasilnya dinyatakan negatif," ujarnya.

Para tersangka kemudian dikenakan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 268 KUHP tentang pemalsuan surat.

Berita Lainnya
×
tekid