sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi tangkap penyebar ujaran kebencian Papua

Lewat akun Twitter, tersangka mengomentari konten dengan ujaran bersifat SARA.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 04 Sep 2019 11:00 WIB
Polisi tangkap penyebar ujaran kebencian Papua

Polisi menangkap tersangka penyebar ujaran kebencian di media sosial. Tersangka bernama Agus S. T ditangkap di rumahnya Jalan Luwu VIII, Sulawesi Selatan pada 2 September 2019.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan tersangka Agus menyebarkan ujaran kebencian terhadap masyarakat Papua melalui akun Twitter. Agus menyerukan agar mengusir mahasiswa Papua yang dianggap menyerupai binatang.

“Dia menyebarkan ujaran kebencian itu melalui akun twitternya atas nama @AgusMatta2,” tutur Dedi melalui pesan singkat, Rabu (4/9).

Dedi menjelaskan, pada awalnya tersangka mengomentari berita di portal berita Al Jazeera News mengenai tragedi Papua. Dalam kolom berita tersebut Agus mengomentari dengan ujaran bersifat SARA.

Sponsored

“Tanggal 29 Agustus dia juga memposting mengenai bintang kejora di akun miliknya itu,” ujar Dedi.

Agus kemudian ditangkap polisi dari Polda Sulawesi Selatan untuk menjalani pemeriksaan. Dalam pemeriksaan, Agus mengaku memiliki jiwa patriot dan menganggap masyarakat Papua tidak berterima kasih atas yang dilakukan pemerintah.

Menurut Dedi, dalam penangkapan telah diamankan barang bukti berupa telepon genggam yang digunakan untuk memposting ujaran kebencian itu. Agus dijerat pasal menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berita Lainnya
×
tekid